Ratusan Kepala Sekolah di Tapanuli Utara Terancam Masuk Penjara

@ Ada yang Langgar Peraturan Pelaksanaan Bansos
@ Ada yang Salahgunakan Penggunaan Dana BOS
@ Dana Partisipasi Pemilukada Juga Perlu Diusut PihakBerwajib

TARUTUNG | MATA RAKYAT

Dunia pendiidikan Tapanuli Utara kini geger. Ratusan kepalasekolah disana belakangan diselimuti persoalan yang mengganjal. Bahkan di antaranya sekarang, sudah ada yang dijadikantersangka oleh aparat berwajib. Diduga keras, kalau aparat hukum di daerah itucerdas dan mau bekerja keras, sangat dimungkinkan ratusan kepala sekolah didaerah ini akan masuk penjara.
Persoalan pertama adalah masalah pelaksanaan pembangunanRuang Kelas Baru (RKB) di 77 sekolah disana. Dananya untuk masing-masing sekolah bervariasi, bersumber dari BantuanSosial (Bansos) yang ditampung dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah) Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2012 lalu. Yang menjadi soal,pelaksanaannya berdasarkan peraturan yang berlaku harus  dilakukan oleh pihak sekolah bersama KomiteSekolah. Tapi kenyataannya, para oknum kepala sekolah memborongkan pekerjaanitu kepada pihak ketiga, atau diborongkan.
Maka tak heran kalau aparat hukum disana mengambil sikap.Puluhan kepala sekolah dipanggil ke Kantor Kejaksaan Negeri Tarutung untukdimintai keterangannya. Di antaranya enam orang pekan ini sudah dijadikantersangka. Selain, dua orang kontraktor yang menjadi pelaksana proyek itu.Berbagai dokumen sudah disita serta diamankan pihak kejaksaan. Termasuk KontrakKerja antara kepala sekolah dengan pihak Kontraktor. Kontrak Kerja ini memang,merupakan bukti otentik penyimpangan pelaksanaan pekerjaan itu.
Marakup Hutagalung kepala SD di Kecamatan Adiankoting merupakan salah seorang kepalasekolah yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaaan Negeri Tarutung.. Kepada RamloR Hutabarat dari MATA RAKYAT dia mengaku sebagai salah seorang penerima DanaBansos untuk membangun tiga ruang kelas baru di sekolahnya. Dan dia jugamengaku tidak melaksanakan pekerjaan itu secara swakelola seperti petunjukpelaksanaannya. “Saya memborongkan pelaksanaannya kepada pihak lain dengansebuah perjanjian tertulis”, katanya dengan polos sekali.
Masih dengan polos bahkan lugu sekali, Marakup mengakumengetatahui pelaksanaan pekerjaan itu harus dengan cara swakelola. Bersamapuluhan kepala sekolah se – Tapanuli Utara kata dia, mereka pernah mengikutisosialisasi pelaksanaan pekerjaan itu di Brastagi, Tanah Karo. Tapi denganalasan sebagai guru dia tidak memahami melaksanakan pekerjaan pembangunangedung, maka pelaksanaan itu dikontrakkannya kepada pihak ketiga. Dia jugamembenarkan sudah beberapa kali dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Tarutung,bahkan dijadikan tersangka.
“Tapi saya tidak takut walau dijadikan tersangka. Soalnya,pembangunan Ruang Kelas Baru di sekolah kami dilakukan dengan baik koq”,katanya dengan wajah tenang dan kalem. Dia menghembuskan asap rokoknya ke udaralepas dan bebas. Sepertinya terasa longgar rongga dadanya setelah mengucapkankalimatnya terakhir.
Menyusul adalah masalah dugaan penyalahgunaan pemanfaatanDana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dilakukan seluruh kepala sekolah diTapanuli Utara, baik kepala SD, SMP dan SMA. Berdasarkan pantauan MATA RAKYAT,penggunaan Dana BOS itu pun tidak dilakukan para oknum kepala sekolah di daerahini dengan baik dan benar sesuai aturan. Akibatnya, para siswa disana dirugikanhingga miliaran rupiah.. Kabarnya pun, polisi sudah mengendus masalah ini dansekarang tengah melakukan penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemanfaatan Dana BOSharus direncanakan oleh kepala sekolah bersama dewan guru dan komite sekolah.Namun kenyataannya di seluruh sekolah di Tapanuli Utara, semua itu tidakdilakukan kecuali oleh oknum kepala sekolah sendiri. Akibatnya, penggunaanserta pemanfaatan Dana BOS tidak dilakukan secara transparan seperti yangdiisyaratkan oleh petunjuk pelaksanaannya. Bahkan, pihak sekolah serta wargamasyarakat tidak mengetahui apa dan bagaimana Dana BOS di masing-masingsekolah.
Diduga keras, sebahagian Dana BOS justru digunakan ratusankepala sekolah di Tapanuli Utara untuk membiayai pemilukada yang diikuti olehsalah satu pasangan calon Bupati Tapanuli Utara. Dalam hal ini, forumkepala-kepala sekolah yang tergabung dalam MKKS (Musyawarah Kepala-kepalaSekolah) ikut terlibat dan semestinya diusut tuntas, kata Pangeran Hutauruk,seorang pemerhati pendidikan di daerah ini .
Berdasarkan penyelusuran yang dilakukan MATA RAKYAT,  sebegitu pemilukada Tapanuli Utara usaisejumlah kepala sekolah berkumpul di Pagaran. Disana, dalam pertemuan yangdipimpin Kepala SMP Negeri 1 Tarutung, Sihotang, disepakati agar masing-masingkepala sekolah memberikan bantuan dana kepada pasangan SaurLumbantobing-Manerep Manalu untuk mengikuti pemilukada putaran kedua. KepalaSMP Negeri Sipahutar, Simanjuntak, kata sumber MATA RAKYAT menyerahkan Rp 60juta, sedang Sihotang menyerahkan Rp 25 juta. Sementara kepala sekolah yanglain belum sempat menyerahkan bantuannya saat itu karena mendadak polisi datingke lokasi pertemuan mereka.
Sayangnya, tidak seorang pun kepala sekolah di TapanuliUtara yang mau dikonfirmasi soal pemberian bantuan kepada pasangan Saur-Manereptadi yang disebut sebagai Dana Partisipasi. Baik Sihotang mau pun Simanjuntaktidak mengangkat HP-nya meski berkali-kali dicoba hubungi, sedang pesan singkatyang dikirimkan kepada keduanya tidak ditanggapi sama sekali.
Menurut Pangeran Hutauruk,aparat berwajib perlu dan harus mengusut sampai tuntas berbagai masalah yangmenjerat kepala-kepala sekolah di daerah ini. Dunia pendidikan Tapanuli Utarakata dia sudah dilumuri persoalan berat yang mengganjal, dan perlu mendapatperhatian semua pihak.
Siantar Estate, 14 Desember 2013
Ramlo R Hutabarat
OPINI
Korupsi di Tapanuli Utara, Antara Pelaku dan Penikmat
Oleh : Ramlo R Hutabarat

Dinas Pendidikan Tapanuli Utara merupakan salah satu SKPD(Satuan Kerja Perangkat Daearah) yang sangat ‘gemuk’ dan ‘basah’  . Ini barangkali wajar dan pantas, apalagisektor pendidikan di daerah ini dijadikan Pemkab Tapanuli Utara sebagai salahsatu pilar utama pembangunannya. Dan sebagai pilar utama pembangunan, wajarsekali Pemkab Tapanuli Utara menggelontorkan uang yang sangat banyak untuksektor ini yang dibebankan dalam  APBD(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)  Belum lagi yang bersumber dari APBN (AnggaranPendapatan dan Belanja Negara) dalam bentuk BOS (Bantuan Operasional Sekolah)BSM (Bantuan Siswa Miskin), dan macam-macam lagi.
Simak saja  misalnya,betapa besarnya alokasi dana yang dialokasikan dalam APBD Tapanuli Utara tahunini  untuk Dinas Pendidikan yang sekarangdipimpin Rudolf Manalu sebagai kepala dinas. Untuk pengadaan alat tulis kantorsaja tersedia uang Rp 2.779.520.000, untuk barang cetakan dan penggandaansebesar Rp 574.982.000, sedang untuk Rapat Koordinasi Dalam Daerah serta RapatKonsultasi Luar Daerah dianggarkan uang sebesar Rp 1, 05 miliar. Dan, untukpenyediaan makanan serta minuman termasuk jasa kebersihan Gedung DinasPendidikan tahun ini dikucurkan uang sampai Rp 661.000.000. Bandingkan denganpengadaan obat-obatan dan pembekalan kesehatan di Dinas Kesehatan yang cuma Rp2.041.430.000. Padahal, yang namanya obat-obatan jelas saja ditujukan untukanak negeri secara langsung.
Sebagai SKPD yang ‘gemuk’ dan ‘basah’, Dinas PendidikanTapanuli Utara  beserta seluruhjajarannya pun menjadi sarang empuk dan nyaman untuk dijadikan lahan korupsioleh oknum-oknum petinggginya. Termasuk dan terutama oleh para kepala sekolahbeserta oknum-oknum elite di Dinas Pendidikan itu sendiri. Mereka ramai-ramaimelakukan perbuatan melawan hukum, korupsi. Korupsi secara massal, korupsiberjamaah kata orang. Dan, semua memang  sependapat bahwa korupsi merupakan sebuahkejahatan luar biasa yang cuma bisa diberantas secara luar biasa pula. Jaditidak bisa memerangi korupsi dengan cara biasa-biasa seperti yang dilakukanoleh aparat hukum disana sekarang.
Lihat contoh kasus Bansos (Bantuan Sosial) yang sekarangtengah diproses Kejaksaan Negeri Tarutung yang melibatkan puluhan kepalasekolah disana. Termasuk, kasus DAK (Dana Alokasi Khusus) Bidang Pendidikanyang sekarang juga sedang ditangani Polres Tapanuli Utara. Termasuk, dugaanpenyalahgunaan Dana BOS oleh oknum-oknum kepala sekolah baik SD, SMP serta SMA.Juga, apa yang disebut dengan Dana Partisipasi yang dimaksud untuk membantusalah satu pasangan calon Bupati Tapanuli Utara yang akan mengikuti pemilukada.Semua merugikan anak negeri, sebab korupsi disebut orang memang merugikan anaknegeri dan melahirkan kemiskinan.
Kalau saja aparat hukum di daerah ini jeli dan cerdas ,cakap dan terampil serta memiliki itikad baik untuk memberantas korupsikhususnya di bidang pendidikan, sangat dimungkinkan memang ratusan kepalasekolah disini bisa saja masuk penjara. Disebutkan ratusan, sebab di TapanuliUtara sekarang ada 390 unit SD, 79 unit SMP, serta 25 unit SMA serta 21 unitSMK. Artinya, karena  ramai-ramaimelakukan korupsi, tentu ramai-ramai pula masuk penjara.  Sulit kita memang membayangkan apa yangterjadi dan bagaimana kalau ratusan kepala sekolah sekaligus masuk penjara. Sudahwajar dan pantas akan terjadi gejolak sosial yang ongkosnya terlalu besar untukditanggulangi anak negeri.
Karena itulah memang, aparat penegak hukum di Tapanuli Utaratidak saja diharapkan jeli dan cerdas, cakap dan terampil serta memiliki itikadbaik. Lebih dari itu, mereka harus mampu dan mau seperti KPK (KomisiPemberantasan Korupsi) Artinya, mereka harus arif dan bijaksana sertamanusiawi. Jadi tidak menangkap dan memenjarakan para kepala sekolah itu, tapijustru menangkap dan memenjarakan oknum-oknum petinggi Pemkab Tapanuli Utarayang  nyatanya telah ‘merampok’ hasilkorupsi para kepala sekolah tadi. Ingat dan cermatilah, KPK tidak pernahmemenjarakan para pimpinan SKPD tapi justru menangkap dan memenjarakan kepaladaerah.
Kalau saja aparat hukum di Tapanuli Utara mau dan mampubekerja secara bargairah tidak justru bagai kurang darah, sesungguhnya gampangsekali untuk membedakan siapa pelaku dan siapa pula penikmat korupsi di jajaranDinas Pendidikan Tapanuli Utara. Artinya yang mau dikatakan adalah,sesungguhnya para kepala sekolah itu hanya sebagai pelaku saja yang bukansekaligus penikmat (hasil) korupsi. Baik dalam soal DAK, BOS mau pun Bansos.Ibaratnya, mereka cuma diperintah oleh pimpinan mereka untuk ‘merampok’ tapihasil ‘rampokan’ mereka  justrudiserahkan kepada sang pemimpin tertinggi di daerah ini.
Penyerahan pengerjaan dan pelaksanaan pembangunan RKB (RuangKelas Baru) kepada pihak ketiga yang sumber dananya berasal dari Bansosmisalnya, tidak dilakukan oleh para kepala sekolah dengan serta merta. Merekatahu dan paham sekali hal itu harus dilakukan secara swakelola, tapi atasperintah atasan mereka di Dinas Pendidikan Tapanuli Utara, pekerjaan itu merekaborongkan atau mereka kontrakkan. Justru karena diborongkan/ dikontrakkaninilah persoalan hukum terjadi. Bukan karena baik tidak baiknya bangunantersebut. Termasuk, tidak diterimanya barang yang bersumber dari DAK (alatperaga dan buku)di sekolah sesuai Berita Acara Penerimaan Barang, sesungguhnyaatas perintah atau instruksi para pimpinan mereka di Dinas Pendidikan.
Sesungguhnya, para kepala sekolah itu melakukan kejahatan(pelanggaran hukum) justru bukan oleh kehendak atau kemauannya sendiri. Merekaberada dalam tekanan, bahkan intimidasi dan ancaman. Artinya, mereka melakukansemua itu justru karena ketidakberkuasaan mereka, juga karena ketidakberdayaanmereka sebagai kepala sekolah. Kepala sekolah di Tapanuli Utara yang dalam halini adalah guru, sesungguhnya bukan lagi pahlawan tanpa tanda jasa, tapi justru‘pahlawan tak berdaya’
Karena itulah meski di satu sisikita meminta pihak berwajib mengusut tuntas persoalan yang sekarang menyelimutipara kepala sekolah itu, tapi di sisi lain kita berharap penegak hukum disinijustru harus mampu menyeret  siapa elitePemkab Tapanuli Utara yang menikmati hasil korupsi itu. Jadi tidak seperti katapepatah Batak : Maraprap naso magulang !



-         Penulisadalah praktisi pers dan pemerhati masalah-masalah sosial, perantau asalTapanuli Utara yang tinggal di Tepian Bah Bolon pada kawasan Siantar Estate dipinggiran Simalungun yang berbatasan dengan Kota Pematangsiantar –
-         ______________________________________________________________________________
Siantar Estate, 14Desember 2013
Ramlo R Hutabarat
____________________________________________________________________________________
Share on Google Plus

About chompey

If you need me to solve your problem, just call me... at chompey@ymail.com

0 komentar:

Ads Inside Post