English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Rabu, 25 Januari 2012

SIBORU TUMBAGA “HIDUP LAGI” DI LBN SILINTONG

TARUTUNG SPB
Cerita siboru tumbaga adalah merupakan sebuah kisah nyata Yang tidak memiliki saudara lakilaki, lalu harta warisan peninggalan orang tuanya yang telah meninggal dunia diambilalih oleh paman (tulangnya ) yang bukan satu turunan , melainkan turunan kakeknya bersaudara.
Cerita tersebut merupakan suatu ilustrasi bagi masyarakat batak yang sering di sebut suatu filsafat dompak marmeme anak dompak marmeme boru (tidak ada bedanya turunan anak lakilaki dan turunan anak perempuan).
Masyarakat batak sepatutnya jangan lagi ada yang mencontoh cerita tersebut apalagi saat ini zaman sudah semakin maju dan harus menghormati hak wanita .
Sidang perkara perdata NO:37PDT.G/2011/PN-TR Atas nama Pandapotan Manalu yang beralamat jln mayjen yunus samosir desa hutagurgur kecamatan sipoholon kabupaten tapanuliutara selaku penggugat yang berperkara dengan Anto simamora yang bukan paman kandungnya melainkan paman turunan kakeknya bersaudara.
Pengadilan Negeri Tarutung sudah mulai menghadirkan saksi penggugat maupun tergugat pekan lalu, penggugat sudah menghadirkan tiga orang saksi yaitu Tiamas Boru Purba selaku penjual tanah terperkara, amani Bottor Hutasoitselaku yang pernah menempati rumah di atas tanah terperkara milik orangtua penggugat yakni Marben manalu dengan gelar Ompu Bukka, Tunas purba selaku pemilik sawah dan kilang padi saksi perbatasan tanah terperkara.
Anto simamora selaku tergugat pada hari Selasa 5/11/2011 sudah menghadirkan saksi tiga orang, yaitu Ompu Rippun Simamora selaku tokoh masyarakat, Manimpan manalu selaku Raja Huta(KepalaSuku ),Diama Boru purba selaku saksi yang tidak begitu mengetahui persolan tanah terperkara.
Persidangan tersebut dipimpin oleh tiga majelis dan satu panitra yaitu Hakim Paul pane SH MH selaku Hakim ketua, Imelda Aritonang SH selaku hakim anggota Yudi SH sebagi Hakim anggota dibantu oleh panitra pengganti Sormin .
Hasil pantauan wartawan sinar pagi dalam persidangan majelis Hakim cukup tegas untuk mengajukan pertanyaan kepda para saksi seperti saksi penggugat yaitu Tiamas Boru purba selaku penjual dalam keterangannya kepada majelis bahwadirinya benar benar menjual tanah sawah dan tanah terperkara sekitar tahun 1951 kepada bibinya (inangudanya )yakni Esteria Boru Simamora istri dari Marben Manalu dengan gelar Ompu Bukka Manalu. Tiamas pun mengakuinya kepada majelis sudah membuat surat pernyataan kepada penggugat Pandapotan Manalu bahwa dirinya telah menjual sawah dan tanah terperkara.
Sementara itu Amani Bottor hutasoit memberikan kesaksian kepada majelis Hakim bahwa tahun 1989 dirinya diminta uang oleh Maerben Manalu atau Ompu Bukka sebesar Rp650.000 untuk biaya mengangakat pondoknya (sopo) dari hutan sitonggi tonggi untuk di bangun rumah diatas tanah terperkara dan selanjutnya rumah tersebut diberikan kepada hutasoit untuk di tempatinya.
Namun tahun 1997 Karena Hutasoit sudah memiliki lahan tanah untuk dibangun rumah di sekitar lokasi tanah terperkara selanjutnya rumah milik Ompu Bukka di tinggalkannya.
Karena Ompu Bukka sudah tidak memilki istri dan tidak adalagi yang mengurusnya selanjutnya dia pergike Bandung Jawa Barat di bawa oleh anaknya selanjutnya kunci rumah tersebut di berikan kepadasaudaranya yang bernama Apul Simamora selaku kakek tergugat .
Sedangkan kesaksian Tunas Purba selaku saksi perbatasan tanah terperkara dirinya mengatakan dengan tegas kepada majelis Hakim sepengetahuannya sejak dari orangtuanya bahwa perbatasannya adalah Marben Manalu gelar OmpuBukka .
Sementara itu saksi dari tergugat Anto imamora yaitu Ompu Rippun Simamora (DULMAN) mengatakan dengan tegas kepada majelis hakim bahwa asal usul sawah dan tanah terperkara sepengetahuannya adalah milik kakek penggugat yaitu Mandus Simamora Orang tua dari Kerianna,Esteria,Sihol.
Sedangakan kesaksian dari Manimpan Manalu selaku raja huta sempat mengundang Hakim untuk emosi karena plin plan dari pokok perkara dan banyak tidaktahu.
Saksi Diama Boru Purba lagi lagi mengundang Hakim untuk marah karena memberikan kesaksian yang berbelit belit yang tidak berkaitan dengan pokok perkara, sampai Hakim mengatakan bahwa ibu selaku saksi pintar kali ngomong, apakah ibu tidak mengerti bahwa ibu sebelum memberikan kesaksian diangkat sumpah dulu, akhirnya Hakim pun menanyakan kepada tergugat Anto Simamora, untuk apa anda membawa ibu ini menjadi saksi padahal dia menjawab dengan jawaban yang plin plan (banyak tidak tahu )dan majelis Hakim pun menanyakan kepada tergugat Anto Simamora apakah masih mengajukan saksi dan Anto simamora menjawab masih mengajukan saksi enam orang lagi untuk persidangan berikutnya Selasa 15/11.
Beberapa Masyarakat pengunjung sidang ketika di minta SPB tanggapan seperti Taripar Hutagaol, Garda Desli Napitupulu warga masyarakat Tarutung mereka angkat jempol kepada majelis Hakim yang memimpin persidangan atas ketegasan dari majelis Hakim kepada para saksi penggugat maupun saksi tergugat apabila ada saksi yang mencoba membelokkan dari pokok perkara .
Dan mereka pun selaku masyarakat Tapanuli Utara meminta kepada masyarakat batak yang ada di dunia ini (Portibion) jangan lagi ada terulang sejarah siBoru Tumbaga yang tidak memiliki saudara laki laki tegasnya (Nainggolan,PM)

8 Pejabat PEMKAB TAPUT dilantik

Tarutung (SPB)
Delapan orang pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (18/01) dilantik dan diambil supah jabatannya yakni, Hendrik Taruna, S. STP menjadi Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Tapanuli Utara. Sostra Sitompul, SH menjadi Inspektur Pembantu wilayah IV pada Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara yang sebelumnya dijabat oleh Veramona, S.Sos sedangkan Veramona menduduki jabatan baru di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara. Binur Tampubolon diangkat menjadi Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Kabupaten Tapanuli Utara. Sementara Camat Siborongborong yang dijabat oleh Bontor Arifin Hutasoit, S.IP, S. SP menduduki jabatan baru menjadi Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Tapanuli Utara. Oloan Hutabalian, S. Pd yang sebelumnya menjabat Camat Tarutung kini menduduki jabatan sebagai Camat di Kecamatan Siborongborong. Demikian juga dengan Marihot Simanjuntak, ST, M. Sc yang sebelumnya menduduki jabatan Kabid Perencanaan Fisik, Prasarana, Sarana, dan Tata Ruang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara kini menjabat Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara. Hal ini terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 821.23/02/K/BKD/II/2012 Tanggal 17 Januari 2012.
Dalam arahannya, Bupati Tapanuli Utara, Torang Lumbantobing menyampaikan melalui Sekretaris Daerah Sanggam Hutagalung bahwa mutasi bagi seorang PNS adalah suatu hal yang biasa dalam rangka upaya penyegaran organisasi untuk menciptakan kinerja yang lebih optimal. Bupati juga menegaskan bahwa jabatan adalah sebuah amanah dan kepercayaan yang diberikan tidak hanya dari atasan dan pemerintah daerah, namun juga merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang kelak akan dipertanggungjawabkan kepada-Nya.
Lebih lanjut dalam arahannya Bupati mengharapkan kepada Para Pejabat yang baru dilantik agar selalu dapat melakukan kerjasama dengan baik dengan para staf serta memberdayakan mereka sesuai dengan tugas masing-masing agar tercipta hubungan kerjasama antara bawahan dan atasan benar-benar dapat terjalin dengan baik guna mencapai tujuan pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat. Bupati juga sangat mengharapkan loyalitas dari para bawahan terhadap atasannya serta bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang dipercayakan kepadanya agar setiap saran dan masukan yang disampaikan kepada pimpinan benar-benar dapat dijadikan sebagai bahan penyusunan suatu kebijakan. (Pandapotan/Golan)