2 Petugas KPPS Taput Tersangka

Taput-ORBIT: Dugaan tindak pidana saat Pemilihan Umum Legislatif 2014 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Jambur Nauli, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), akhirnya menyeret dua nama yang dijadikan tersangka.
Selama 13 hari proses penyelidikan yang dilakukan Petugas Kepolisian, dugaan pelanggaran Pidana Pemilu tersebut  dilimpahkan ke pihak penyidik Kejaksaan.
Informasi dihimpun  Rabu (7/5), pelimpahan kasus ini diserahkan pihak Kepolisian kepada penyidik Kejaksaan dengan mencatut dua nama yang disinyalir sebagai aktor utama pelanggaran saat proses pesta demokrasi tersebut.
Dua tersangka masing masing atas nama Danton Pasaribu, oknum Ketua Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Baik Hutabarat, oknum petugas KPPS di TPS 1 Desa Jambur Nauli, Kecamatan Tarutung, Taput.
“Kita sudah melimpahkan kasus tersebut ke penyidik Kejaksaan. Selama kurang lebih 14 hari dari waktu yang ditetapkan  Undang Undang. Untuk pengusutan pidana kasus ini telah kita selesaikan dengan menetapkan dua orang tersangka masing masing, DP dan BH, oknum petugas KPPS di TPS 1 Desa Jambur Nauli, Kecamatan Tarutung,” papar Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Warsiman kepada Orbit Digital.
Menurut Warsiman, Dalam proses penyelidikan dan penyidikan pihaknya, kedua tersangka ini lalai, sehingga mengakibatkan bertambahnya suara salah satu oknum Caleg di daerah pemilihan (dapil) Tapanuli Utara 1 yang meliputi Kecamatan Tarutung, Kecamatan Adiankoting, dan Kecamatan Siatasbarita.
“Hasil penyidikan tersebutlah yang telah kita limpahkan untuk ditindaklanjuti pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Disebutkannya, terkait pelanggaran tindak pidana Pemilu ini, kedua tersangka telah melanggar pasal 309, dan pasal 312 Undang Undang No.8/2008 tentang Pemilihan Umum dimana kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan.
Sebagimana diketahui dugaan tindak pidana Pemilu ini terjadi di TPS 1 Desa Jambur Nauli, Kecamatan Tarutung. Terjadi  20 suara bodong di TPS itu, ternyata menjadi penentu, siapa sebenarnya Caleg Gerindra dari Dapil Taput 1 yang lolos menjadi anggota DPRD Taput periode 2014-2019 mendatang.
Dalam kasus ini, telah terjadi adanya perbedaan jumlah suara yang terangkum dalam Model C-1.KPU.KWK yang dipegang oleh saksi dengan isi yang tertulis dalam formulir Plano serta jumlah total surat suara yang ada didalam kotak suara.
Di dalam pleno dan  surat suara yang ada di kotak suara, suara Caleg JL, tercantum sebanyak 20 suara. Namun dalam formulir C-1 yang menjadi daftar isian  perolehan suara di setiap TPS yang dipegang setiap saksi pada hari-H, tak terkecuali saksi dari Partai Gerindra serta yang menjadi bahan pegangan penyelenggara Pemilu. Jumlah perolehan suara yang didapatkan JL, ternyata kosong sama sekali.
Selain itu, dalam berita acara Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS dimaksud, jumlah suara sah dan tidak sah di TPS diakumulas
i sebanyak 192 suara. Ditambah surat suara sisa sebanyak 65 suara, kesemuanya telah dimasukkan dalam kotak suara Pemilu. Tetapi pada saat pembukaan kotak suara dalam agenda rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Akumulasi surat suara sah dan tidak sah, hanya tinggal 184 surat suara saja. Berikut sisa surat suara sejumlah 65 lembar, itupun sudah tidak ada dalam kotak. Alhasil, sebanyak 73 Surat suara sebagai dokumen negara dapat disimpulkan dalam keadaan telah hilang. Hal inilah yang menjadi dasar penyidikan pihak kepolisian untuk membongkar adanya tindak pidana pelanggaran Pemilu yang diduga telah terjadi.

Laporan|Rinto Aritonang.
Editor|Irma

sumber : Harian Orbit
Share on Google Plus

About chompey

If you need me to solve your problem, just call me... at chompey@ymail.com

0 komentar:

Ads Inside Post