Bupati
Tapanuli Utara Torang Lumbantobing atau yang lebih dikenal dengan nama Toluto berniat mencalonkan diri sebagai Wakil
Bupati Tapanuli Utara pada Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
2013 yang direncanakan akan dilaksanakan pada 21 September 2013. Hal ini
disampaikannya pada publik disela-sela rutinitasnya yang padat. “Dengan ini
saya menyatakan akan maju sebagai calon Wakil Bupati Tapanuli Utara. Selama
hidup, saya akan mengabdikan diri menjadi pelayan masyarakat”, ujar Toluto di hadapan ratusan tokoh masyarakat dan
sejumlah Kepala Desa dalam acara silaturahmi di Aula Kantor Bupati Taput,
beberapa waktu yang lalu. Rencana pencalonan ini membuat beberapa
kalangan menilai bahwa Toluto adalah seseorang yang rakus jabatan. Apalagi
pilihannya tersebut menurunkan karirnya sendiri yang sebelumnya menjadi Bupati
Taput selama dua periode dan Ketua DPRD Taput dua periode.
Praktisi
hukum yang juga adalah pengacara di Tapanuli Utara, Raja Induk Sitompul, SH
sangat menyayangkan hal ini. Dalam akun Facebooknya Raja Induk mengecam Bupati
Tapanuli Utara yang bertindak sangat tidak profesional dalam masa jabatannya
selama 4 (empat) periode dalam unsur pimpinan daerah Kabupaten Tapanuli Utara.
“Hancurkanlah kawan Tapanuli Utara ini, mumpung semua Kepala Desa mendukung”,
ujar Raja Induk.
“Ya,
benar. Semua Kepala Desa mendukung kepemimpinan Toluto”, ujar salah seorang pemuka
masyarakat di Sipahutar, Alpon Simanjuntak. “Sudah pasti Kepala Desa itu
mendukung Bupati (Toluto, red) karena mereka itu loyal kepada pimpinan, dan
mereka selalu diberi proyek-proyek di Desa”, lanjut Alpon kepada wartawan.
Buktinya, di beberapa Desa di Tapanuli Utara, proyek-proyek PNPM dan
proyek-proyek yang bersumber dari APBD Taput itu banyak yang ditangani oleh para
Kepala Desa. “Pernah seorang isteri kepala desa bercerita, bahwa bapak
(suaminya, red) dipanggil Bupati untuk memborong proyek di Desanya”, imbuh
Alpon.
Sementara
Gunung Tambunan, seorang pemerhati politik dan pembangunan di Tapanuli Utara
mengatakan bahwa Toluto memanfaatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2010 terutama pasal
9 ayat 1 huruf (n) yang menyatakan bahwa syarat untuk mengikuti pemilihan umum
kepala daerah adalah belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil
Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
“Jadi
majunya Toluto menjadi calon wakil Bupati pada Pilkada 2013 nanti merupakan
kehendak yang terlalu dipaksakan dan merupakan penurunan karir atau tahta,”
kata tokoh Masyarakat Asal Siborongborong, Asman Sihombing kepada wartawan
Kamis (7/2). Menurutnya, Toluto harusnya bertekad menjadi Ketua DPRD Sumatera
Utara (Sumut) atau Gubernur, atau jabatan-jabatan lain yang jauh lebih tinggi
dari seorang Bupati. “Kita akan sangat
mendukung Toluto jika ada niat menjadi Ketua DPRD Sumut. Tetapi jika ada lagi
niat Toluto untuk turun takhta menjadi wakil Bupati adalah merupakan pemikiran
yang perlu dikaji balik,” ujar mantan anggota DPRD Taput itu.
Dia juga
menilai, majunya Toluto menjadi wakil Bupati tidak lepas dari upaya
mempertahankan kekuasaannya selama ini. Sehingga dengan dalih ingin meneruskan
dan melanjutkan pembangunan, disebutkannyalah kalau masyarakat luas yang
mendorongnya untuk maju.
“Memang
dalam ilmu politik tidak hanya diajarkan bagaimana seseorang berusaha merebut
untuk mendapatkan kekuasaan. Namun juga bagaimana cara untuk mempertahankan
kekuasaan,” terangnya. Hal senada disebutkan Djulu Hutapea (65), salah seorang
tokoh masyarakat Marga Hutapea di Tarutung. Katanya, dari sisi politik
pencalonan seorang Bupati menjadi wakil Bupati adalah sesuatu upaya
melanggengkan dan mempertahankan kekuasaan.
“Sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan pencalonan Bupati menjadi wakil adalah
sah-sah saja. Permasalahannya adalah, cara-cara melanggengkan kekuasaan itu
terkadang berbenturan dengan semangat reformasi dan merusak demokrasi,”
ucapnya.
Dia juga
menyebutkan, rencana Toluto untuk maju di Pilkada 2013 nanti termasuk
pensiasatan aturan batasan memimpin dua periode bagi kepala daerah. “Bagaimana
tidak, Toluto “rela” menurunkan levelnya menjadi calon wakil kepala daerah.
Sudah menjabat dua periode, namun ingin tetap memimpin lantas dia maju lagi
untuk ke tiga kalinya, meski rela maju sebagai wakil Bupati. Jelas ini telah
menyiasati aturan batasan memimpin dua periode bagi kepala daerah,” terangnya.
Menanggapi
hal tersebut, Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu saat dikonfirmasi secara terpisah
menegaskan, undang-undang tidak membenarkan seseorang menjabat tiga kali dalam
jabatan yang sama. “Jadi kalau sudah dua kali menjadi Bupati tidak bisa lagi
mencalonkan sebagai Bupati, meski dengan pemilihan yang berbeda-beda. Apakah
itu dipilih DPRD dan dipilih Rakyat. Pokoknya tidak boleh lagi mencalonkan diri
kalau sudah dua kali menduduki jabatan yang sama,” terangnya sembari mengatakan
untuk turun menjadi wakil Bupati, hal itu terserah pada Toluto.
Dilain
pihak, Dominggus Silaban, Hakim di pengadilan negeri Tarutung yang pernah
menjatuhkan hukuman denda kepada Toluto dalam perkara Pemecatan dan Penurunan
pangkat beberapa orang PNS dengan semena-mena menyatakan bahwa demi perbaikan Demokrasi di Indonesia, maka Politik Dinasti dan oligarkhi kekuasaan
harus dihapus di Republik ini. Pembenaran dan segala pencitraan Kepala Daerah
untuk dapat mencalonkan kembali setelah menjabat 2 (dua) periode Kepala Daerah
lalu mencalonkan kembali sbg Wakil Kepala Daerah atau juga transfer kekuasaan
yang langsung dari Ayah ke Anak dan dari Suami ke Istri = (Politik Dinasti dan
Oligarkhi kekuasaan) dapat menimbulkan ketidakharmonisasian suatu Pemerintahan
Daerah dengan tujuan mencegah Kepala Daerah yang berikutnya akan melindungi
Kepala Daerah sebelumnya yang terlibat kasus hukum yang dilakukannya. “Penguasa
yg tdk kapabel dan didukung oleh perangkat yg disable,
akan menciptakan suasana yg serba penuh kemiskinan” ujar Dominggus melalui akun
sosialnya. “Dahulu hingga Kini tetap *PETA KEMISKINAN*. Bim Salabim
berubah....kagak bisa Bro....masih banyak yg Rakus dan masih banyak yg senang
figur Bodoh. Mabok minum Tuak sajalah sampai akhir hayat” Ujarnya kepada Aksi
Rakyat. “Rakyat mana yang tidak ingin perubahan, tapi siapakah pemimpin yang mau
melaksanakan amanah rakyat, yang penuh kemiskinan?”, lanjut Dominggus ketika
dikonfirmasi mengenai kekecewaannya yang mendalam selalu pemberi keadilan yang
tidak bisa berbuat apa-apa. "Pencalonan diri Toluto kembali setelah menjabat 2 kali sebagai Bupati adalah perbuatan melanggar hukum", ujar Dominggus.
* Mendagri, Gamawan Fauzi Gerah
Menteri
Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan kepada wartawan bahwa Toluto sudah resmi
memberitahukan niat pencalonannya sebagai wakil bupati secara tertulis. Namun,
Gamawan tidak merespon surat tersebut karena hanya bersifat pemberitahuan.
“Kami tidak membalas surat tersebut, karena sifatnya hanya pemberitahuan”, ujar
Gamawan. “Kalau saya pribadi sangat tidak setuju ada Kepala Daerah yang
mencalonkan diri lagi menjadi wakil setelah 2 (dua) periode menjabat sebagai
kepala daerah, namun saya tidak bisa melarang karena memang belum ada peraturan
yang melarang hal tersebut, masih sejauh Rancangan Undang-undang” Ujar Gamawan.
“Ya, kembalilah ke masyarakat, kalau tidak suka ya jangan dipilih”, ujar mantan
Gubernur Sumatera Barat itu.
“Namun,
kami akan sesegera mungkin membahas Rancangan Undang-undang yang akan melarang
Pejabat Kepala Daerah mencalonkan diri lagi setelah dua kali terpilih, termasuk
istri, anak, dan keluarganya yang lain” ujar Gamawan mengakhiri.
“Saatnya
masyarakat Tapanuli Utara bicara, dalam pesta demokrasi 21 September 2013 nanti,
buktikanlah bahwa Masyarakat Tapanuli Utara adalah masyarakat yang tidak
gampang dibodohi dengan segala pencitraan”. (chompey)
1 komentar:
bersama turun langsung untuk perbaikan TAPUT, yang faktanya sudah tertinggal dari kabupaten yang baru saja berdiri.
Bersama sama kepada seluruh keluarga besar asal Taput, untuk rasa memiliki Tanah Leluhur.
HORAS
Posting Komentar