Staf Ahli Gubsu Divonis 2 Tahun Penjara

Medan-ORBIT:
Anggiat dan Paian Sipahutar saat di sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/5).Foto|Muhammad Fahmi
Staf Ahli Gubernur bidang Pemberdayaan Penanggulangan Kemiskinan, Anggiat Hutagalung, divonis majelis hakim dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 2 bulan kurungan, Rabu (7/5). Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Lebanus Sunurat SH juga mewajibkan terdakwa Anggiat Hutagalung yang merupakan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumatera Utara membayar uang pengganti Rp2,09 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim Lebanus membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (7/5). Selain Anggiat, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Paian Sipahutar, mantan Bendahara Satpol PP Pemprov Sumut. Paian juga diwajibkan hakim membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan Paian membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara bersama-sama dengan Anggiat. Namun jika tidak membayar UP, maka Paian akan dihukum 1 tahun kurungan. “Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata hakim. Mendengar pertanyaan hakim, kedua terdakwa mengaku menerima putusan tersebut. “Kami menerima putusannya majelis,” kata Anggiat. Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya SH. Bahkan JPU Maya sempat disenggak hakim karena menjawab dengan suara yang sangat pelan. “Kami terima (putusan) majelis,” kata Maya dengan pelan. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya JPU Maya menuntut Anggiat Hutagalung agar dihukum 3 tahun penjara. Sementara Paian Sipahutar dituntut 3,5 tahun penjara. Sekadar diketahui, dalam kasus ini, Anggiat dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan pengeluaran pada anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung di Kantor Satpol PP Pemprov Sumut pada tahun 2012 lalu. Kerugian negara paling besar terjadi pada pos belanja langsung yaitu Rp3,2 miliar. Sisa kerugian itu ada pada pos belanja tidak langsung. Penyidik mendapati penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti perjalanan fiktif, honor, dan suplemen, hingga utang di rumah makan, yang belum dibayar sebanyak Rp210 juta.

Laporan| Muhammad Fahmi Editor|Irma
Sumber : Harian Orbit
Share on Google Plus

About chompey

If you need me to solve your problem, just call me... at chompey@ymail.com

0 komentar:

Ads Inside Post