NIKMATnya Menuju Tapanuli Utara Yang BERUBAH

NIKMAT-nya Menuju  Tapanuli  Utara  yang BERUBAH
Oleh : Jekson L.Tobing, SE

Membangun Infrastruktur & Moral (Character Building) Sangat Mendesak
=  Penegakan Hukum & Peraturan disemua Sektor, Harus Lebih Nyata
=  Penempatan SDM dan Pemanfaatan SDA harus lebih baik
===============================================

Berbicara Tapanuli Utara yang dulu, ditahun 80-an pernah dikenal dengan julukan "Peta Kemiskinan",memang tidak akan ada habisnya. Kabupaten yang ber- Ibukota Tarutung ini biasa juga disebut Rura Silindung, dikenal sebagai kota sejarah khususnya bagi umat Kristiani. Kota kecil ini, belakangan disebut sebagai Kota Wisata Rohani karena merupakan cikal bakal dan pusat pengembangan Agama Kristen Protestan, yang lazim juga disebut dengan Gereja Suku.
Mengutip dari literatur website Pemkab Taput, Kabupaten Taput memiliki Luas= 3.793,71 KM, dan berdasarkan sensus thn 2010 Taput dihuni oleh Penduduk sebanyak = 279.257org, memiliki 16 Kecamatan dan 12 Kelurahan.DAU thn 2013 sebesar Rp 552.463.211.000

Tak heran memang, jika kemudian Rura Silindung (Rura = Lembah) itu belakangan disebut sebagai Kota Wisata Rohani. Salib Kasih yang berdiri megah dan bertengger di Dolok Siatas Barita, di Kec. Siatas Barita itu; yang berjarak sekitar 7 KM dari pusat kota Tarutung, menjadi bukti historis terhadap kebenaran sejarah 'Pewartaan' ditanah leluhur Marga 4 (Siopat) Pusoran tersebut.{ Si 4 Pusoran = 1. Hutabarat, 2.Panggabean (plus Simorangkir), 3. Hutagalung dan 4. Hutatoruan = (Hutapea dan Lumbantobing)}.

Dolok Siatas Barita, diyakini sebagai tempat sakral karena dari tempat itulah Nomensen, Sang Parbarita (pembawa berita Injil) memulai karya pelayanan dan peng-Injilanya. Sejarah mencatat, awalnya para Sang Parbarita itu, sejak datang ke Indonesia via Pelabuhan Barus diera tahun1800-an, sesungguhnya sudah memulai karya pewartaan-nya di Parau Sorat, Sipirok-Tapanuli Selatan. Selanjutnya, meskipun pada awalnya mendapat tantangan bahkan penolakan dari masyarakat setempat; misi pewartaan itu berlanjut terus serta bertumbuh di Rura Silindung dan sekitarnya, hingga menyebar ke wilayah Toba,Pakpak, Dairi, Simalungun dan wilayah lainnya di Sumatera Utara.

Diawali dengan kehadiran Pendeta Munson & Leman, yang mana pelayanan mereka harus berakhir di Lobupining- Kec. Adiankoting karena sebuah tragedi berdarah dan menjadi catatan kelam dalam sejarah misi pelayanan di Tapanuli_ Missionaris Ingwer Ludwig Nomensen ( Lahirtgl 6 Feb 1834), untuk pertama sekali menginjakkan kaki di Dolok Siatas Barita pada tgl 11 November 1863 dan memulai misi pelayanannya dengan pendekatan baru serta dinilai berhasil sebagaimana kita lihat hingga saat ini. Sejarah mencatat, sosok yang dikenal pembaharu ini, meninggal di Tanah Batak, tepatnyadi Desa Sigumpar - Porsea, pada tgl 23 Mei 1918.

Tak dapat dipungkiri, bahwa kehadiran para Misionaris itu telah membawa 'Angin Perubahan’ di Taput; khususnya di Silindung dan Bangso Batak pada umumnya. Ada korelasi yang sangat signifikan terhadap perubahan dan kemajuan Putra /i Taput diberbagai bidang berkat kehadiran para 'pembawa Kabar Baik' tersebut. Para Misionaris, selain menyebarkan ajaran agama  juga mengajari para anak negeri tentang Pendidikan , Kedisplinan bahkan ilmu dibidang pertanian dsb.

Cikal bakal hadirnya 'angin perubahan' pada suku Batak yang diawali di Lembah Silindung, dampaknya dapat dilihat pada abad ke 19 (thn 1900-an), dimana sudah tak terhitung jumlahnya para Putra/I dari Tapanuli Utara yang telah berhasil dalam berbagai bidang,yang menyebar diseluruh Indonesia bahkan di seantero dunia.

Pertanyaanya  kemudian adalah; "sudah sampai dimana kemajuan yang dicapai oleh Tapanuli Utara pasca Misionaris hingga sekarang?"
==============

Sejarah Pemerintahan Taput

Dulu (menurut literatur disitus resmi Pemkab Taput), pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, Tapanuli Utara yang sekarang dinamai Keresidenan Tapanuli (Residentie Tapanuli), yang pada waktu itu dipimpin oleh orang Belanda dan wilayahnya terdiri dari  4 (empat) Afdeling (Kabupaten), dimana setiap Afdeling dipimpin oleh seorang Asisten Resident.
Adapun Afdeling tersebut diketahui beranama:
  1. Afdeling Batak Landen
  2. Padang Sidempuan
  3. Sibolga
  4. Nias.
    Afdeling Batak Landen, dengan ibukota Tarutung masih dibagi lagi dalam 5 (Lima) OfderAfdeling atau Wilayah yang terdiri dari Onder Afdeling Silindung dengan Ibukota Tarutung, Hoovlakte Van Toba (Humbang) dengan Ibukota Siborong-borong, Toba dengan Ibukota Balige, Samosir denganIbukota Pangururan, Dairi Landen dengan Ibukota Sidikalang.
Setiap OnderAfdeling memiliki satu Distrik yang dipimpin oleh seorang Demang (Distrikchoolfd) dan Distrik ini, juga membawahi beberapa Onder Distrikten (semacam Kecamatan sekarang) dan dipimpin oleh Asisten Demang.

Saat Perang Dunia II menjelang, seluruh Distrik tadi dihapus oleh Belanda dan hanya beberapa Demang saja yang mengepalai keseluruhan Distrik. Sementara Demang yang lain diperbantukan pada kantor Controleur dan namanya disebut Demang Terbeschingking, dan Asisten Demang tetap menjabat di kantor Demang yang sebelumnya telah dihapus.
Onder Distrik membawahi beberapa Negeri yang dipimpin seorang Kepala Negeri. Negeriini , juga terdiri dari beberapa kampung, dikepalai seorang Kepala Kampung yang disebut juga Kampung Hoafd.

Sejak Indonesia Merdeka dibentuklah Struktur Pemerintahan, baik di Pusat maupun daerah dimana berdasarkan Beslag/besluit (keputusan) Nomor 1 Tanggal 5 Oktober 1945 tentang Pembentukan Daerah Tapanuli dan pengangkatan Kepala-kepala Luhak untuk pertama sekali Dr Ferdinand L. Tobing ditetapkan sebagai Residen dan berdasarkan Besluit  tersebut, Cornelius Sihombing ditetapkan menjadi Bupati pertama di Luhak Tanah Batak yang kemudian pada tahun 1946, bergant inama menjadi Kabupaten Tanah Batak.

Adapun struktur pemerintahan dirubah menjadi sbb;
  1. Afdeling Batak Landen diganti menjadi Luhak Tanah Batak
  2. Onder Distrik diganti dengan nama Urung Kecil dan dipimpin seorang Kepala Urung Kecil (dulu disebut asisten demang)
Tidak berlangsung lama, nama Luhak-pun diganti menjadi Kabupaten yang dipimpin Bupati dan Urung berganti nama menjadi Wilayah yang dipimpin Demang, dan Urung Kecil berubah menjadi Kecamatan dipimpin seorang Asisten Demang

Pembagian wilayah ini terus bertahan pada masa penjajahan Jepang, hanya beberapa istilahnya yang diganti. Sejak Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom  Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten-kabupaten di wilayah Keresidenan Tapanuli berubah nama (lagi) menjadi Kabupaten Tapanuli Utara (dulu Afdeling Batak), Kabupaten Tapanuli Selatan (dulu Afdeling Padang Sidempuan), KabupatenTapanuli Tengah (dulu Afdeling Sibolga) dan Kabupaten Nias (dulu Afdeling Nias).
Dengan terbentuknya Kabupaten ini, maka Afdeling-afdeling yang sebelumnya dibentuk dibubarkan dan setiap Kabupaten dibentuk Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Sementara yang anggotanya terdiri dari anggota partai politik setempat.

Sejak dibentuk dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1956, Kabupaten Tapanuli Utara sudah ada Tiga kali dimekarkan: yaitu:
1.     Wilayah Dairi yang berpisah pada Tahun 1956 dan dibentuk Kabupaten Dairi (Perpu No. 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Dairi, Jo. UU No. 15 Tahun 1964 tentang Wilayah Kecamatan di Kabupaten Dairi)
2.     Wilayah Toba Samosir berpisah pada Tahun 1998 dengan Kabupaten Toba Samosir (UU No. 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten DATIII Toba Samosir dan Kabupaten DATI II Mandailing Natal)
3.     Wilayah Humbang Hasundutan yang berpisah Tahun 2003 dengan Kabupaten Humbang Hasundutan (UU No. 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Dan Kabupaten Humbang Hasundutan).
=============================
Baru baru ini Taput baru saja selesai mengadakan perhelatan pesta demokrasi dalam ajang Pilkada dua kali putaran yang ditaksir telah menghabiskan dana sekitar Rp 35M. Pilkada Taput 2013 itu, sangat melelahkan dan telah melalui proses yang sangat panjang dan membutuhkan waktu kurang lebih selama Lima bulan terhitung Oktober '13 - Feb'14. Dan mengingat sidang perkara yang entah berapa lama, tidak terhitung pula besaran dana yang hangus dari kocek masing-masing Paslon.

Setelah melalui beberapa-kali sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan berapa kali sidang pada Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya Pilkada Taput ditetapkan berlanjut dalam dua putaran. Pada akhirnya, masyarakat Taput (konstituent) telah memilih Bupati/wakil periode 2014 -2019, dan sesuai hasil rapat pleno KPUD (11/3-2014), pasangan Nikmat (Nikson Nababan / Mauliate Simorangkir) yg memperoleh 72.735 suara (52.67% suara sah) ditetapkan sebagai 'jawara' di Taput, mengalahkan pasangan Saurma (Saur Lumbantobing / Manerep Manalu) yg memperoleh 65.407 suara(47,35%).

Rabu, 16 April 2013, melalui sidang paripurna DPRD, NIKMAT telah dilantik menjadi Bupati yang ke – 20.
(Saya mengucapkan : Selamat mengemban Tugas Mulia untuk Pasangan NIKMAT dan selamat jalan buat Bpk Torang Lumbantobing / Bangkit Silaban)

Taput  Idol, Satu Partai Dukungan Ganda - Satu Orang,Satu Suara?

Mengingat banyaknya atau tingginya animo peserta setiap Paslon untuk berlomba dalam konteks "kompetisi", Penulis merasa bahwa Pilkada Taput 2013 yang lalu boleh dikata ibarat "Ajang Pencarian Bakat Bupati", seperti ajang pencarian bakat dalam "Indonesian Idol" yang biasa ditayangkan pada salah satu stasiunTV itu.
Dalam ajang pencarian bakat itu, setiap orang atau penonton boleh mengirim suara dukungan sebanyak-banyaknya terhadap jagoannya, bahkan kepada yang bukan jagoannya pun, sah-sah saja memberikan dukungan. Artinya, setiap pemilih boleh memberi dukungan ganda. Tidak ada larangan untuk itu. Memang, biasanya dukungan ganda tersebut terjadi akibat salah kirim sms,yang mana dukungan tersebut dikirim via sms dan  juga via line telp yg disediakan Panitia. Tidak berlaku istilah 'one vote one chose', setiap pribadi bahkan dari seluruh dunia pun sah saja mengirim dukungan; tergantung seberapa banyak pulsa yang mereka miliki.

Kita tau, dalam ajang pencarian bakat seperti dalam Indonesian Idol, hampir setiap episode/ minggu ada peserta yg ter-eliminasi setelah menghitung nilai/ dukungan terendah atas pooling sms atau line telp. Bedanya dengan Pilkada Taput thn 2013, tidak ada yang ter eleminasi,  baik sewaktu verifikasi faktual oleh KPUD, oleh Juri/Hakim di DKPP maupun MK; Padahal, sejatinya menurut aturan UU_ darisegi Hukum ber Demokrasi; sebenarnya dari 8 Paslon yg maju dalam Pilkada Taput tersebut, seharusnya ada yang diberi “Kartu Merah” alias ter-eliminasi. Danyang lebih penting, Tidak boleh ada dukungan ganda seperti mendukung peserta pada Indonesian Idol itu. Satu Partai hanya satu dukungan. 

Jika pesta demokrasi di Taput demikian adanya; timbul pertanyaan; "apakah juga dalam pelaksanaannya menganut ; Satu orang satu suara_ 'one man one chose'?
===================
Sebenarnya sejak awal, suksesi kepemimpinan di Taput sudah 'dianggap dan dicap' bermasalah; cacat hukum dan telah terjadi yurisfrudensi yang salah dan tidak benar dikarenakan adanya dukungan ganda dari partai pengusung terhadap beberapa Bakal Calon Bupati/wakilnya. Lagipula, syarat dukungan untuk Pasangan Calon (Paslon) sebesa rminimal 15% suara sah, sudah jelas melebihi kuota untuk 7 Kandidat. Nyatanya,setelah verifikasi faktual oleh KPUD dan setelah salah satu Paslon mengadukanke DKPP, yg secara otomatis melibatkan Paslon lain yang terlibat dalam dukungan ganda partai, mereka ini harus beberapa kali 'bertandang dan setor muka'dihadapan para_ Yang Mulia Hakim DKPP_ akhirnya Pilkada Taput berlanjut dan diikuti oleh 8 Paslon. 7 Paslon diusung partai ditambah 1 paslon Independen.

( Jadilah barang itu. heheheheheh)
 ===================

Penempatan SDM & Pemanfaatan SDA di Taput

Dalam tulisan ini, Penulis hanya mengulas Kepemimpinan Taput dan pembangunannya pada dua sosok Bupati terakhir di Taput. Bukan berarti Penulis tutup mata terhadap Kepemimpinan Bupati yang Pertama, Bpk Cornelus Sihombing (1945-1946) hingga Bpk Bupati TMH.Sinaga (1994-1999). Selain karena era pemerintahan yang berbeda, dimana masa itu Undang-undang Otonomi daerah belumlah ada, maka kedua Bupati yang terakhir memimpin Taput, hemat penulis menjadi layak untuk diperbandingkan dengan kepemimpinan NIKMAT lima tahun kedepan. Lebih jauh, tulisan ini hanya sebagai manifestasi kecintaan saya terhadap Taput, yang intinya bukan mencari kesalahan diantara para pemimpin terdahulu tetapi semata-mata karena ada harapan dan keinginan bahwa Kepemimpinan Taput selanjutnya, akan lebih baik.

Melihat kebelakang, masa sebelum kepemimpinan NIKMAT dan sepanjang yang Penulis ikuti, boleh dilihat bahwa pembangunan di Taput termasuk dalam kategori lambat jika dibandingkan  dengan Kabupaten tetangga (Humbanghas, Tobasa atau Samosir) yang nota bene adalah Anak Cucu dari Kab Taput itu sendiri.

Era pemerintahan Bupati RE. Nainggolan, Program pembangun di Kabupaten Tapanuli Utara dititik beratkan pada beberapa bidang dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 15 Kecamatan yang ada diTapanuli Utara. Rancangan tersebut terdiri dari beberapa bidang seperti kawasan prioritas, kawasan budidaya dan kawasan lindung. Pada masa pemerintahan Bupati tersebut, sebenarnya sudah dimulai Pembangunan sarana prasarana mulai dari perbaikan jalan hingga pembangunan tempat-tempat Wisata seperti Salib Kasih, Panatapan Huta Ginjang dan Muara, Bandara Silangit dan tempat lain.

Dalam dua periode (2004 -2014) Pemerintahan Torang Lumbantobing (Toluto), Penulis mencatat adanya pembangunan dibidang infrastruktur serta pembangunan beberapa gedung seperti ; Gedung Bupati, Gedung Dinas Pertambangan, Gedung Dinas Kependudukan, pendirian gedung untuk tempat Lonceng di simpang empat kota Tarutung, pemugaran beberapa gedung dan ruangan di RSU, pembenahan Pasar Siborong-borong, Pagaran dan Onan Hasang.

Melengkapi pernak-pernik Tarutung sebagai kota wisata rohani, pada thn 2012 Pemkab Taput telah membangun Patung Jesus di lokasi tidakjauh dari Salib Kasih, yang akhirnya mengundang kontropersi ditengah masyarakat Taput. Banyak kalangan menilai bahwa biaya pembangunan sebesar Rp 6,2M yang bersumber dari APBD dinilai terlalu wahh, mubajir dan tidak tepat guna.
Dan, pembangunan patung tersebut yang seharusnya selesai per 23 Des 2013_ sampai tulisan ini dibuat, belum selesai dibangun. Sepanjang yang penulis ketahui, belum ada penjelasan resmi dari Pihak Terkait sehubungan dengan Pembangunan Patung tersebut.

Pemerintahan Toluto yang memiliki jargon "mewujudkan kemakmuran masyarakat berbasis pertanian" ini, disamping disibukkan dengan pembenahan program yang dicanangkan oleh pemerintahan sebelumnya, juga telah mencoba membuat terobosan baru dengan beberapa program yang dimaksudkan untuk peningkatan ekonomi rakyat sekaligus melestarikan Budaya seperti ; Pesta Mangga, Pentas Seni dan Pesta Mangadong (pesta Makan Ubi). Dibidang pendidikan, tercatat juga ada  beberapa gedung sekolah yang dibangun atau direhab, diantarannya seperti SMAN 1 dan pendirian SMA N-3 yang disebut sebagai SMA PLUS dan satu-satunya yang ada di Kabupaten Taput, dan mungkin juga ada pembangunan lain yang luput dari perhatian Penulis.

Namun dalam catatan Penulis, ada beberapa "Rapor Merah" pada pemerintahan yang baru lalu. Masalah penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkhusus disektor pendidikan, merupakan masalah yang santer diberitakan dibeberapa media, dimana banyak keluhan para guru, baik guru biasa atau kepala sekolah dipindahkan tanpa memperhitungkan faktor profesionalisme seorang guru maupun faktor kebutuhan.
Pun di lembaga lain di Pemkab, seorang PNS ada yang ditempatkan menduduki posisi ditingkat eselon padahal  sebenarnya yang bersangkutan tidak memenuhi syarat Kepangkatan, Kecakapan atau Keahlian berdasarkan latar belakang pendidikannya. Baperjakat atau bidang yang menangani Kepangkatan, sebagai lembaga yang berkompeten dalam urusan tersebut tidak difungsikan. 

Intinya, Prinsip "the right man on theright place" (menempatkan orang pada tempat yang tepat dan sesuaiskills-nya) tidak berjalan dengan baik. Penempatan atau perpindahan para Abdi Negara itu dinilai hanya karena faktor suka dan tidak suka ("Like or dislike"). Kondisi dan iklim managemen seperti itu menjadi pemicu lahirnya aparatur dengan mental' penjilat', asal bapak senang (ABS) sehinga produktifitas, etos kerja dan pelayanan sangat jauh dari yang diharapkan masyarakat.

Dari semua plus minus sebagaimana dijelaskan diatas, patut juga dicatat bahwa pada periode kedua pemerintahan Toluto, Pemkab Taput pernah memperoleh Piagam penghargaan dari Kementerian Keuangan RI dalam kategori Pengelolaan Manajemen yang baik.

PERUBAHAN  TAPUT  PASTI  NIKMAT

Mengingat Permen No. 54 tahun2010, perihal Rancangan Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) dimana Kepala Daerah tepilih harus mengajukan kebijakan umum dan progran pembangunan daerahnya, paling lama sepuluh minggu terhitung sejak dilantik; sudah  pasti Bupati & Wakil Bupati akan disibukkan dengan penyusunan Rancangan tersebut.
Sejalan dengan itu sudah barang tentu Rancangan tersebut akan disesuaikan dengan segala potensi yang ada di Taput, baik menyangkut SDM, SDA, PAD, berbagai persoalan yang krusial dan mendesaak dibenahi bahkan Rancangan itu semestinya menyangkut visi misi sebagai pengejawantahan dari janji-janji pada masa kampanye.

Ada beberapa persoalan krusial yang Penulis amati pada pemerintahan sebelumnya, yang meskipun Persoalan tersebut bukan terletak pada Pemimpin namun persoalan tersebut akan  menjadi momok yang dapat menghambat kemajuan bermasyarakat maupun berbangsa dalam konteks Tapanuli Utara kedepan.

Dalam pemerintahan sebelumnya, pembangunan phisik atau infrastruktur memang sudah  berusaha digenjot tetapi pembangunan dibidangkarakter (character building) menjadi hal yang luput dari perhatian. Sebagai contoh: banyak terjadi  kasus perceraian diakibatkan salah satu pasangan suami isteri, setelah menjadi PNS menjadi lupa diri, merasa hebat bahkan arogan terhadap pasangannya yang pada akhirnya hubungan tersebut harus berujung pada perceraian. Dalam catatan Penulis; selama thn 2013, ada 200 lebih kasus perceraian di Pengadilan Negeri Tarutung, penyebabnya dipicu oleh sikap dan pola pikir yang arogan, merasa mahluk paling Top.

Paradigma atau cara pandang yang timbul dikalangan masyarakat menunjukkan bahwa oknum PNS (tidak semuanya) adalah masyarakat kelas satu, sehingga jika berurusan dalam suatu instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik, misalnya di Rumah sakit_ mereka para oknum PNS itu akan lebih diutamakan serta merasa berhak mendapatkan pelayanan yang cepat. Mereka tidak peduli, bahwa orang disamping mereka, yang jauh-jauh datang dari kampung akan mendapat pelayanan belakangan. Tidak ada lagi toleransi , tidak ada kepekaan sosial.

Oleh karenanya, Pembinaan mental atau pembangunan karakter yang lebih baik sangatlah mendesak untuk diperbaiki, hal ini juga dimaksudkan agar sektor pelayanan publik terbebas dari para oknum-oknum yang bermental korup. Setidaknya bisa meminimalisir penyelewengan dana BOS, Peng-anaktirian penerima dana BSM/ BLSM dan para oknum pengawas (Inspektorat) pada bidang ini menjadi layak untuk dipercaya.
Pelayanan Kesehatan seperti BJPS yang amburadul; Pegawai yang bolos pada saat jam kerja,melakukan pungutan tak resmi diberbagai instansi, Pemotongan atau kutipan liar dengan alasan biaya sertifikasi. Masalah Raskin dibeberapa Kecamatan, telah menjadi sasaran tempat korupsi dan ajang penyelewengan. Sebagai contoh, harga Raskin dibeberapa desa yang ada di Kecamatan Adiankoting berbeda-beda meskipun jarak tempuhnya sama dari Kota Kabupaten. Untuk @50Kg, harga di Desa Pancurbatu hanya 99rb, sementara di Desa Banuaji menjadi 120rb. Pengrusakan Hutan dan Ilegal Loging pada Kecamatan ini termasuk cukup parah, tetapi tidakmendapat perhatian dari Pemkab atau lembaga terkait.

Berkaitan persoalan seperti dikemukakan diatas, Penulis mencoba memberikan masukan sebagai sumbangsih pemikiran. Adapun beberapa Solusi yang dapat Penulis rangkum sebagai bahan pertimbangan bagi Kepemimpinan Bupati /Wakil Bupati yang kita kenal dengan jargon "Perubahan" ini, adalah sebagai berikut:
  1. Adanya perbaikan terhadap persoalan-persoalan sebagaimana ditemui pada pemerintahan sebelumnya, maka Pembangunan dibidang Moral dan karakter (Chacacter Building), menjadi hal yang sangat mendesak untuk dibenahi; sehingga, para Aparatur Negara sebagai pelayan masyarakat, juga merupakan pribadi-pribadi yang dapat memberi tauladan. Dan masyarakat umum diharapkan lebih taat dalam segala aspek aturan dan peraturan karena para Aparatur, Pejabat Publik, Pengambil Keputusan dan sebagainya dapat menjadi contoh dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Taput akan maju dan berkembang jika semua stakeholders bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat disatu sisi dan Aparatur/ pegawai disisi lain harus bisa menjalin komunikasi dan menciptakan hubungan sosial bermasyarakat tanpa ada 'gab' sebagai jurang pemisah. Pemikiran atau 'mindset' diantara sebagian PNS/ Aparatur Negara yang menganggab dirinya "masyarakat kelas satu" serta yang menganggab masyarakat Non PNS sebagai 'masyarakat kelas dua''  harus dikikis habis demi terciptanya hubungan masyarakat yang selaras (Saurdot), sekaligus untuk mematikan bibit-bibit HOTEL (Hosom Teal & Late) di Bumi Tapanuli Utara.
  3. Lembaga DPR sebagai perwakilan rakyat, dalam Tupoksinya sebagai badan pengawasan harus lebih nyata bekerja, fungsi Legislasi dan fungsi lain yang mereka miliki harus menguntungkan keseluruhan lapisan masyarakat; sementara dibidang Yudikatif dan orang-orang yang berhubungan dengan Penegakan Supremasi hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, Komisioner KPU/Panwaslu) harus dapat menjalankan prinsip yang lebih baik dan benar dengan  memperhatikan keadilan bermasyarakat. The Rule of Law (penegakan hukum yg benar) harus dengan sungguh-sungguh ditegakkan. Hukum harus benar-benar dijadikan sebagai Panglima.
  4. Penetapan orang-orang yang duduk dilembaga pelaksana Pemilu seperti KPU & Panwaslu dan lembaga kemasyarakatan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum harus  terbenahi dengan baik.
  5. Dari Peraturan Presiden RI No. 2 Tahun 2014 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, diketahui bahwa untuk  Tahun Anggatan 2014, Kabupaten Tapanuli Utara masuk nominasi nomor urut 8 (delapan) terbesar penerima Dana Alokasi Umum dari Pemerintah Pusat se Provinsi Sumatera Utara. Oleh karenanya, pemanfaatan DAU tersebut harus benar-benar efisien dan sesuai dengan skala prioritas, dengan tetap menjalankan pengawasan melekat (waskat).
  6. Taput dan sekitarnya masih banyak menyimpan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang belum terberdayakan atau dikelola dengan baik, baik di sektor Pertambangan, Perkebunan dan atau Pertanian. Kita sebut saja hasil perkebunan Kemenyan, Coklat, Karet, Kopi belum berproduksi optimal disebabkan kurangnya dukungan Pemda baik dalam regulasi dan pendampingan atau penyuluhan dibidang tersebut. Dibidang Perikanan, daerah Taput sebenarnya sangat mendukung untuk sektor ini, tetapi kenyataannya kebutuhan Ikan Mas misalnya harus didatangkan dari daerah lain.
  7. Disektor wisata, banyak tempat yang semestinya dapat dikelola dan dikembangkan untuk peningkatan pendapatan perkapita: ada tempat Wisata  Rohani 'Salib Kasih'; Wisata Alam Muara, Huta Ginjang, ada tempat Pemandian Air Soda yang konon hanya ada dua di Dunia, Air Hangat alami (Aek Rangat) diberbagai sudut Taput, belum lagi berbagai 'kearifan lokal' yang jika dikelola dengan profesional, didukung dengan sarana prasarana/infrastuktur akan lebih menarik wisatawan apalagi jika dikemas dan dipromosikan dalam bentuk paket wisata. Semua usaha tersebut membutuhkan penanganan yang serius, perencanaan yangg matang sehingga pada akhirnya akan berdampak kepada meningkatnya pendapatan masyarakat sekaligus bisa merupakan mesin penghasil uang (PAD) untuk Pemda dari sektor Pajak.
  8. Patut dipertimbangkan bahwa Investor atau perusahaan yang berminat untuk mengeksplorasi berbagai bahan galian/ Tambang di Taput seperti Tambang Emas di Pahae Julu, Feldspar di Pangaribuan, Sarulla Operation Limited di Pahae_ harus bisa mendatangkan manfaat khusunya bagi warga masyarakat setempat dan masyarakat Taput secara umum dengan tetap memperhatikan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta dampak lingkungan lingkungan yang lain (Amdal).
Rura Silindung – Tarutung, 22 April2014

Salam Perubahan!!

Catatan:
Tulisan ini, seyogianya diikutsertakan dalam rangka: “Lomba Karya Tulis” yang dilaksanakan oleh Humas – Pemkab Taput. Tapi oleh beberapa alasan, penulis membatalkannya.
Share on Google Plus

About Unknown

0 komentar:

Ads Inside Post