KPK, Pengawasan dan Pengendalian Raskin Masih Lemah

Jakarta --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian besar terhadap kebijakan pengelolaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Miskin (Raskin). Sebab hal itu menjadi national interest KPK, yaitu berkaitan dengan ketahanan pangan plus. Kebutuhan subsidi Raskin dari tahun ke tahun terus meningkat, namun pengawasan dan pengendalian program itu masih lemah. Sehingga mulai dari data dan pendistribusian Raskin tidak efektif dan tepat sasaran.

Banyaknya pihak yang terlibat dan tergabung dalam program Raskin, Pimpinan KPK Busyro Muqodas mengatakan, mulai tim koordinasi pusat sampai daerah dengan tidakjelasan peran dan tanggungjawab masing-masing, hingga mekanisme pelaporan yang masih lemah dan tidak adanya mekanisme check & balance dalam hal pencairan anggaran subsidi, “ungkapnya pada wartawan di Gd. KPK Jakarta, Kamis (3/4) kemarin.

Dihadapan Mendagri, Gamawan Fauzi; Ketua BPK, Mardiasmo; Ketua BPS, Suryamin; Dirjen Anggaran, Askolani; Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan dan UKM Bappenas, Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, serta Irjen Kemenkeu. Busyro mengatakan, jika memang program Raskin mau diteruskan, KPK mengusulkan agar program ini didesain ulang dalam rangka efektifitas program, “katanya.

Pertama, melakukan review terhadap kebijakan subsidi Raskin secara komprehensif dengan memperhitungkan berbagai faktor untuk mencapai ketepatan sasaran program. Mulai dari penataan ulang kelembagaan program Raskin, metode penetapan target sasaran, penajaman target area, perbaikan tata laksana, perbaikan kualitas beras, harmonisasi kebijakan subsidi Raskin dengan progran diversifikasi pangan dan kebijakan perberasan nasional, serta pemahaman seluruh peserta yang terlibat.

Kedua, memperbaiki kebijakan dan mekanisme perhitungan subsidi agar lebih transparan dan akuntabel. Ketiga, agar pemerintah memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan Program Raskin, sehingga program tersebut tepat sasaran dan penggunaan APBN lebih efektif dan efisien.

KPK berkepentingan untuk melakukan pengkajian Program Raskin. Hal tersebut dilakukan, Busyro menambahkan, sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. ***nnc077

Sumber : NuansaNews
Share on Google Plus

About chompey

If you need me to solve your problem, just call me... at chompey@ymail.com

0 komentar:

Ads Inside Post