TINGKATKAN USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL :
SOL DAN FK-TKSK TAPANULI UTARA SIAP BEKERJASAMA
Tarutung ()

Menyadari hal tersebut, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan melalui Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (FK TKSK) Kabupaten Tapanuli Utara yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013 ini melakukan langkah terobosan untuk menggalang peran para lembaga/organisasi Sosial serta kalangan dunia usaha/industri dalam usaha terpadu guna menangani permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya di Tapanuli Utara
"Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dalam usaha kesejahteraan sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), selaku perpanjangan tangan Kementerian Sosial, siap bekerja sama dengan stake holder terkait, guna mensukseskan program-program peningkatan usaha kesejahteraan sosial terutama untuk mensinkronkan peran masyarakat yang dalam hal ini adalah Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)", ujar Chompey Sibarani, Koordinator TKSK Tapanuli Utara, disela-sela kunjungannya ke Sarulla Operation Limited dalam rangka menjajaki kemungkinan kerjasama dalam usaha kesejahteraan sosial, Jumat (15/11). "Kami berharap, SOL sebagai salah satu Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial dapat memahami fungsi dan tugas-tugas TKSK, dengan demikian, Usaha Kesejahteraan Sosial tersebut dapat lebih terarah dan lebih tepat guna", lanjut Chompey.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Sosial tersebut, TKSK memiliki tugas yang mulia selaku relawan, TKSK memiliki tugas : Melakukan pemetaan sosial berupa pendataan PMKS dan PSKS dan/atau data dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota, dan kecamatan; melakukan koordinasi dengan PSKS dan sumber daya manusia kesejahteraan sosial lainnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; melakukan sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan camat dan/atau perangkat organisasi dibawahnya antara penyelenggara kesejahteraan sosial dan penyelenggara tugas umum pemerintahan dan/atau pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan; melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri maupun atas penugasan dari berbagai pihak; dan mengembangkan partisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sedangkan fungsi dari TKSK adalah koordinator, administrator, dan fasilitator dari usaha kesejahteraan sosial itu sendiri.
Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Sosial RI, Drs. Hartono Laras, MSi dalam rapat koordinasi dengan TKSK se Propinsi DKI Jakarta dalam mensosialisasi peran TKSK pada Pelaksanaan Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) Tahun 2013 yang merupakan salah satu program Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang diketuai oleh Wakil Presiden RI. "Tujuan acara tersebut adalah untuk mensosialisasi masalah yang kita hadapi bersama sehingga mereka (dunia usaha) kita harapkan terpanggil untuk ikut menangani, jadi tidak hanya berpartisipasi tetapi masuk kedalam penganan permasalahan sosial", ujar Hartono sebagaimana yang dikutip dari website Kementerian Sosial. "Secara umum melalui pertemuan lintas sektor ini diharapkan dapat tercipta langkah koordinatif yang terbaik dan terpadu untuk menangani berbagai permasalahan sosial", lanjut Hartono.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sarulla Operation Limited, Industan Sitompul, menyambut baik kemungkinan kerjasama dengan TKSK. "Kedepan, kami akan mendapatkan mitra yang tepat dalam usaha kesejahteraan sosial yang akan diwujudkan dalam Corporate Social Responsibility perusahaan, sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan dan sosial masyarakat" ujar Industan ketika dimintai tanggapannya mengenai kerjasama dengan TKSK. "TKSK bukan LSM ataupun organisasi sosial, melainkan para relawan yang direkrut Pemerintah RI melalui Kementerian Sosial dari unsur masyarakat yang peka terhadap permasalah sosial, jadi kami menyambut baik upaya kerjasama ini dan akan menjadikan mereka menjadi konsultan sosial perusahaan", imbuh Industan. Industan juga berharap kepada masyarakat, marilah kita lebih melihat dampak positif keberadaan SOL. (choms)
0 komentar:
Posting Komentar