Pengamat : Dibutuhkan keseriusan Pemerintah Daerah
TAHUN 2014 TAPANULI UTARA BEBAS DARI KEMISKINAN
Tarutung,
TAHUN 2014 TAPANULI UTARA BEBAS DARI KEMISKINAN
Tarutung,
Berdasarkan pengumuman BPS Kabupaten Tapanuli Utara di website resminya, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tapanuli Utara pada Tahun 2010 berjumlah 34.900 orang atau sekitar 12,50% dari total keseluruhan penduduk Tapanuli Utara. Berangkat dari data penduduk miskin tersebut bahwa 87,50% Penduduk Tapanuli Utara memiliki perekonomian yang cukup. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyediakan dana untuk menanggulangi masalah kesejahteraan sosial tersebut sebesar Rp. 13.940.000.000,- untuk dana hibah Tahun 2011 dan sebesar Rp. 10.313.000.000,- Tahun 2012 yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2012 dengan sumber rincian Rp. 9.014.000.000,- untuk dana hibah dan Rp. 1.229.000.000,- untuk dana Bantuan Sosial (Sumber : Kementerian Keuangan RI).
Dana sebesar Rp. 24.253.000.000,- yang apabila ditambah biaya pembangunan kantor Bupati Taput sebesar Rp. 16.880.000.000,- jikalau disalurkan dalam bentuk hibah dan bantuan sosial berupa modal kerja serta pembinaannya kepada penduduk miskin yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUBE) guna menangani 12,50% jumlah penduduk miskin hasil pendataan BPS Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2010, maka dapat dipastikan angka kemiskinan tersebut dapat ditekan sebesar minimal sebesar 5% pada Tahun 2011, 5% pada Tahun 2012, dan 2,5% pada Tahun 2013 sehingga maksimal pada Tahun 2014 Kabupaten Tapanuli Utara bebas dari kemiskinan.
“Seandainya saja dana sebesar itu diberikan kepada masyarakat miskin yang disebut BPS Kabupaten Tapanuli Utara untuk dikelola sebagai modal kerja penduduk miskin yang sebagian besar adalah petani, diharapkan Tahun 2014 Tapanuli Utara akan mengekspor hasil pertanian ke Luar Daerah sehingga pendapatan per kapita nya meningkat”, ujar salah seorang tokoh masyarakat Alain Delon Simanungkalit.
Jikalau hal ini terjadi, maka Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan pihak terkait lainnya tidak harus memprioritaskan lagi pengupayaan kesejahteraan penduduk miskin di Tahun 2014 karena telah berhasil memenuhi Undang-undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Sehingga Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara boleh meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk menambah pendapatan APBD pada tahun-tahun berikutnya dan seiring dengan itu, pembangunan infrastruktur pun boleh di lanjutkan, seperti perbaikan gedung-gedung sekolah, pengadaan peralatan sekolah, dan lain sebagainya. Dan bahkan, Gedung Kantor Bupati akan lebih megah berdiri di Tahun 2015.
Tentu saja untuk mewujudkan bebas kemiskinan pada Tahun 2014 dibutuhkan keseriusan dari pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, stake holder terkait dan juga masyarakat miskin tersebut. (choms)
0 komentar:
Posting Komentar