Pengaduan Penambang Tradisional Taput Tak Digubris Wakil Rakyat

Janji para Wakil Rakyat (anggota DPRD Kab.Taput-red) yang terucap saat para penambang pasir manual mengadukan nasibnya ke kantor DPRD beberapa waktu lalu, untuk menghentikan operasional para penambang pasir menggunakan mesin penyedot pasir di sungai Aek Sigeaon, tak kunjung terlaksana. Kenyataan masih beroperasinya para pengusaha yang membuat susah orang kecil ini, terkesan jika keluhan yang disampaikan saat itu, dianggap angin lalu oleh anggota dewan terhormat. Padahal, sewaktu para penambang pasir yang keadaannya ekonominya pas-pasan ini memprotes kehadiran penambang pasir modern ke kantor DPRD Taput, para anggota DPRD Taput hadir kala itu, seperti Wakil Ketua DPRD Taput Ottoniyer Simanjuntak, Jasa Sitompul, Alamsyah Sihombing, dan yang lainnya langsung memanggil dan memerintahkan kepada dinas terkait, seperti Dinas Perijinan, Dinas Pertambangan dan Satpol PP Taput untuk segera memberhentikan para penambang modern itu. “Kedatangan kami untuk mengadu ke DPRD Taput beberapa waktu lalu, agar pengusaha penambang pasir menggunakan mesin penyedot yang juga oknum anggota DPRD Taput menghentikan aksinya. Sepertinya hanya ditanggapi sebagai ‘angin lalu’ saja. Karena hingga kini mereka (penambang pasir dengan mesin penyedot-red) terlihat semakin berani dan bertambah pula jumlah pengusahanya dalam penyedotan pasir sungai dengan menggunakan mesin,” ujar salah seorang penambang pasir tradisional kepada Orbit Minggu (18/11). Milik Anggota DPRD Senada diungkapkan R Tobing (66), warga Desa Aek Siansimun Tarutung saat ditemui Orbit di lokasi Aek Sigeaon. Menurutnya, walau sudah mendatangi dan mengadukan nasibnya kantor DPRD beberapa waktu yang lalu, untuk meminta agar mesin penyedot pasir tersebut dihentikan, namun janji DPRD dan Satpol PP yang mengatakan akan menghentikan tersebut tidak juga terlaksana. “Kami tidak tahu harus bagaimana lagi. Kemarin sewaktu bertemu di DPRD, mereka (para anggota DPRD-red) berjanji akan menghentikan operasional mesin penyedot pasir. Ya kami pun percaya saja. Namun setelah kami meninggalkan kantor dewan, sampai kini mesin itu masih tetap bebas beroperasi disini ”. Kata pak Rita Lumbantobing kecewa. Pak Rita Lumbantobing juga mengatakan, sejak beroperasinya dua mesin penyedot pasir milik dua orang pengusaha, satu milik oknum anggota DPRD Taput dan satu milik bergelar si Jabrik, maka pendapatan para penambang tradisional menjadi menurun. Karena pasir sungai sudah lebih dulu disedot oleh dua mesin yang berada di atas lokasi penambang pasir tradisional. “Ya pendapatan kami jelas menurun karena pasir sudah lebih dulu disedot mesin.Yang biasanya kami dapat dua mobil sehari, maka kini menjadi satu mobil saja. Makanya kami pun sudah memikirkan untuk mendatangi lagi kantor DPRD,” ungkap Lumbantobing yang juga diamini rekannya sesama penambang pasir. Pihak pihak terkait yang coba dikonfirmasi seperti Anggota DPRD, Dinas Pertambangan, Dinas Perijinan dan Satpol PP Taput tidak berhasil. (Od-Rin)
Share on Google Plus

About chompey

If you need me to solve your problem, just call me... at chompey@ymail.com

0 komentar:

Ads Inside Post