BUPATI HUMBANGHAS DIDUGA TERLIBAT ILEGAL LOGING
Tarutung (SPB)
Pengadilan Negeri Tarutung pada hari Rabu (18/01) telah memeriksa dua lagi saksi terkait kasus Ilegal Logging yang diduga dilakukan oleh pengusaha pemilik IPHTM yang berlokasi di Parsingguran, kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Masnur Sinaga alias Mambal dan Suwanto Banjarnahor beserta mantan Plt Kadishut Humbang Hasundutan, Onggung Silaban. Dengan nomor perkara pidana : 357/Pid B/2011//Pengadilan Negeri Tarutung, dimana hakim yang menangani perkara tersebut di ketuai oleh : Dominggo Silaban SH dengan hakim anggota antara lain : Frans Efendi Manurung, SH dan Imelda, SH dan dibantu 2 orang panitera. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum antara lain B Nababan dan JA Zebua SH. Sementara terdakwa Masnur Sinaga didampingi penasihat hukum Robinson Sihite, SH.
Didalam persidangan kedua saksi tersebut terkesan menutupi dengan banyak menjawab tidak tahu atas pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum B Nababan, SH. Terkait dengan hal tersebut, ketika wartawan Sinar Pagi meminta komentar JPU B Nababan, SH diruang kerjanya (19/01) mengatakan bahwa kasus ini benar-benar akan dituntaskan sampai keakar-akarnya yang menurut dugaan sementara sejumlah pejabat tertentu terlibat didalamnya. Hal itu dikatakannya sehubungan bahwa pemberantasan Ilegal Loging adalah salah satu bagian daripada program utama pemerintahan SBY.
Masih menurut B. Nababan, SH yang juga adalah Pengawas Jaksa di Daerah Kerja Kejaksaan Negeri Tarutung bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU pada kasus ilegal loging ini intinya terdakwa dituduh 1. Melakukan penebangan pohon kayu pinus (tusam) di kawasan hutan lindung (HL) 2. Areal penebangan pohon karyu pinus (tusam) di kawasan Hutan Lindung(HL). Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.44/Kpts-II/ 2005 tanggal 16 Februari 2005.
Setelah sidang ditutup, oleh Hakim Ketua Domingus Silaban, SH, wartawan Sinar Pagi langsung meminta komentar kepada dirinya terkait sejauh mana para saksi yang telah diperiksa memberikan keterangan. Dominggus menjawab, sepertinya kasus ini masih harus menghadirkan beberapa saksi lain lagi dan kemungkinan akan memanggil sejumlah pejabat terkait lainnya, tegasnya.
Masyarakat yang menghadiri persidangan tersebut cukup antusias karena yang terlibat didalam kasus tersebut ada beberapa pejabat teras dilingkungan Pemkab Humbang Hasundutan. Maka dengan itu, untu kebenaran dan keadilan, diharapkan agar Pengadilan Negeri Tarutung dapat memberikan hukuman yang berat bila perlu Bupati Humbang Hasundutan turut dijadikan sebagai tersangka karena Penerbitan IPHTM itu ditandatangani oleh Bupati sendiri. (Pandapotan/Golan)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar