20 Tahun untuk seorang pembunuh

Tarutung, SPB
Nikmat membawa sengsara, itulah yang dirasakan oleh Candra Agus Nainggolan alias Candra (21) yang beralamat di Desa Narumonda Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Candra harus meringkuk selama 20 Tahun di “hotel prodeo” dan dikenakan denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) setelah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tarutung melalui persidangan (Kamis 12/1/2012) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dominggus Silaban, SH, MH yang juga adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarutung didampingi hakim anggota Melinda br. Aritonang, SH serta Yudi, SH. Candra dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana disertai kekerasan terhadap teman kencannya Lailan Nazly Napitupulu (19) yang sedang hamil 3 bulan di Panatapan yang terletak di Desa Hutaginjang Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara dan membuang mayatnya ke Jurang Sipintupintu.
Lailan, yang adalah korban pembunuhan tersebut telah menjalin hubungan asmara dengan Candra semenjak duduk di bangku SMA hingga Kuliah di salah satu perguruan tinggi di Medan Sumatera Utara. Sesuai pengakuan Candra didalam persidangan bahwa pada 7 April 2011 korban menelepon terpidana mengatakan bahwa dirinya telah hamil. Terpidana menyarankan agar pulang saja. Karena Lailan takut pulang kerumahnya lalu korban mengajak Candra untuk menggugurkannya ketempat mereka sudah pernah mencoba melakukan pengguguran. Lalu Candra membawa Lailan ke Panatapan yang terletak di Desa Hutaginjang Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara dan disanalah dilakukan pembunuhan terhadap Lailan.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Dominggus Silaban, SH, MH di ruang kerjanya (12/1) mengatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan terdakwa sehingga Majelis Hakim memutuskan dan menetapkan hukuman yang setimpal bagi kekejaman Candra. Lebih lanjut Dominggus mengatakan bahwa perbuatan Candra itu tergolong sangatlah kejam. Setelah berhasil membunuh Lailan, Candra yang juga adalah staf honorer pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Toba Samosir membungkus rapi dan menyembunyikan mayatnya serta bebas berkeliaran seolah-olah tidak terjadi apa-apa di depan keluarga korban. Bahkan ia juga tidak bersedia membuka tabir terjadi tidaknya tindakan pengguguran kandungan sebelum pembunuhan tersebut sehingga diduga ia menyembunyikan identitas pelaku lain yang berperan atas kematian korban. Hal ini dikuatkan oleh Visum Et Repertum nomor 1966/IV/UPM/V/2011 yang ditandatangani oleh dr. Reihard J.D. Hutahaean., S.H. SpF yang menyatakan korban mengalami pendarahan yang banyak diduga akibat kegagalan tindakan pengguguran janin (abortus provocatus) yang turut mempercepat kematiannya.
Masih menurut Dominggus Silaban, SH, MH mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan patut kita hukum Candra 20 Tahun penjara dan terpidana Candra pun menerima hukuman yang telah kita putuskan, tegasnya.
Ketika wartawan Sinar Pagi meminta tanggapan dari para pengunjung yang mengikuti dalam persidangan, mereka mengatakan acung jempol atas putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tarutung terhadap terpidana Candra Nainggolan seperti yang dituturkan oleh Marulak. (Pandapotan Manalu/Golan)
Share on Google Plus

About chompey

If you need me to solve your problem, just call me... at chompey@ymail.com

0 komentar:

Ads Inside Post