Tarutung (AP)
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Wisjnu ketika berkunjung ke Polres Tapanuli Utara dalam rangka Kunjungan Safari Penghijauan mengadakan konfrensi Pers di halaman Kantor Polres Tapanuli Utara. Namun, didalam konfrensi pers yang bertopik tentang Penghijauan tersebut, wartawan Sinar Pagi Baru menanyakan juga tentang tindak lanjut dari Laporan-laporan Masyarakat yang tidak ditanggapi oleh Kepolisian hingga saat ini.
Mendengar pertanyaan tersebut, Kapolda dengan nada tegas menjawab agar setiap kasus yang telah dilaporkan namun diabaikan oleh Kepolisian agar diinformasikan langsung kepada dirinya. Oleh karena itu dirinya meminta masyarakat supaya sesegera mungkin melaporkan langsung kepada dirinya dan iapun berjanji akan menindak tegas jajarannya yang terlibat dan terbukti tidak profesional dalam melayani laporan masyarakat karena telah bertolak belakang dengan motto Kepolisian sebagai Pelayan dan Pengayom masyarakat. “Saya akan menindak tegas anggota saya dan bila perlu akan saya ajukan untuk dipecat”, ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, Larisma Manalu yang beralamat di Desa Lumban Silintong Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara telah melaporkan kepada Polisi Polsek Siborongborong Ress. Tapanuli Utara tentang tindak penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya pada tanggal 3 Mei 2010 sekitar pukul 15.00 WIB sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi No. STPL/35/V/2010/SU/RESTAPUT/SBBR Tanggal 3 Mei 2010.
Seperti yang dituturkan Larisma kepada AP bahwa laporannya tersebut hingga berita ini diturunkan belum ditindaklanjuti oleh Kepolisian Sektor Siborongborong Ress. Tapanuli Utara. Masih menurut Larisma kepada AP bahwa dirinya mengalami luka parah sampai pingsan dianiaya dan dikeroyok menggunakan benda tumpul oleh Monica Manalu dan Martin Sihombing. Akibat pemukulan tersebut kepala sebelah kiri mengalami luka menganga sehingga perlu dijahit dan mata sebelah kiri sampai berita ini diturunkan masih kabur untuk melihat
Sehubungan dengan itu, melalui wartawan Larisma meminta kepada KAPOLDA untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pasalnya sudah lebih setahun laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh Polsek Siborongborong. Padahal waktu itu Pihak Kepolisian langsung melakukan Visum Et Repertum guna melengkapi laporannya. “Saya tidak tahu lagi mau mengadu kepada siapa”, ujarnya kepada AP baru-baru ini di Tarutung seraya memohon dengan penuh kerendahan hati kepada Bapak KAPOLDA untuk menindak tegas jajarannya yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan. Apalagi saat ini Kepolisian sedang berbenah diri untuk meningkatkan kinerja demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketika AP mencoba mengkonfirmasi hal tersebut (29/11), “Kapolsek Siborongborong AKP Agus Salim Siagian sedang tidak berada di tempat” tutur salah seorang stafnya yang tidak mau disebut namanya. (AS)
0 komentar:
Posting Komentar