PECAT KACABJARI SIBORONGBORONG

MASYARAKAT MINTA KACABJARI SIBORONGBORONG DIPECAT

Tarutung SPB,
Terkait tindak penganiayaan yang dilakukan Ponika Manalu dan Martin Sihombing terhadap Larisma Manalu pada tanggal 3 Mei 2010 dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Siborong-borong pada hari yang sama dan sesuai dengan Lp. No STPL/35/V/2010/SU/Restaput/Sbbr tanggal 3 Mei 2010. Akhirnya disidangkan juga mulai 11 Januari 2012 setelah beberapa kali dilansir media ini Edisi 593/Desember 2011 yang berjudul “Kapolda Minta, Selesaikan Kasus Penganiayaan di Siborong-borong” dan Edisi 595/Desember 2011 yang berjudul “Kejari Tarutung Tak Tahu Perkembangan Perkara Penganiayaan”. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus berani bertindak tegas untuk memecat Kepala Kejaksaan Negeri Tarutung Cabang Siborongborong Parlin Purba, SH karena sudah banyak masyarakat yang mengeluh atas banyaknya perkara yang tidak segera diselesaikan seperti yang dialami oleh Larisma Manalu yang harus memerlukan waktu 3 Tahun baru mulai disidangkan sesuai dengan surat panggilan saksi korban No. 155/pgl/I/2012 tertanggal 6 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum M. Hatta R. S., SH. Terkait dengan hal tersebut ketika wartawan Sinar Pagi Baru mencoba mengkonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum, M. Hatta R.S., SH di Pengadilan Negeri Tarutung dirinya sempat menghindar tidak mau memberikan komentar sambil berpura-pura ada kesibukan lain. Namun tidak lama kemudian M. Hatta R.S., SH mendatangi wartawan Sinar Pagi Baru apa yang perlu untuk dijawab sambil memperlihatkan sikap arogan. Wartawan Sinar Pagi menanyakan dimana permasalahan kenapa kasus tersebut begitu lama diproses oleh Kejaksaan apakah di Polisi atau di Kejaksaan Cabang Siborongborong. Dirinya menjawab, karena jaksa pertama yakni Dikky Sitinjak, SH sudah pindah ke daerah lain dan berkas tersebut tidak dilaporkan perkembangannya kepada Kacabjari. Lalu Wartawan Sinar Pagi menanyakan apakah Dikky Sitinjak melarikan diri sehingga berkas-berkas maupun kasus yang sedang ditanganinya tidak dilaporkan kepada Kacabjari sehingga Kacabjari tidak mengetahui atau bahkan menganggap semua berkas maupun kasus yang ditangani oleh Dikky juga dianggap selesai? M. Hatta menjawab untuk lebih jelasnya silahkan ditanyakan kepada Kacabjari. Lalu ketika ditanya lagi siapa jaksa keduanya dirinya menjawab dan seperti menutupi sesuatu yang tidak beres bahwa tidak ada jaksa kedua melainkan saya adalah jaksa penuntut umum yang ditunjuk oleh Kacabjari Parlin Purba. Masih menurut M. Hatta R.S., SH berkembangnya kasus ini setelah Kajari Tapanuli Utara Selamat Simanjuntak SH menegur Kacabjari Siborongborong sekitar bulan Desember Tahun yang lalu terkait perkembangan kasus tindak pidana atas nama Larisma Manalu. Ketika ditanya lagi apakah Ponika Manalu pernah ditahan oleh kepolisian maupun kejaksaan dirinya menjawab bahwa Polisi maupun Kejaksaan tidak pernah melakukan penahanan terhadapnya. Ketika ditanya lagi apakah Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini sudah memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa dirinya menjawab belum. Majelis Hakim didalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Frans Manurung SH yang didampingi Yudi SH, Imelda SH, menyarankan kepada terdakwa agar segera untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dan meminta kepada terdakwa Ponika untuk koperatif mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung dan ada penjaminnya tidak akan melarikan diri. Larisma Manalu mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut Irjenpol. Wisjnu atas tanggapnya pemberitaan yang dilakukan oleh media Harian Umum Sinar Pagi Baru Biro Tapanuli Kabupaten Tapanuli Utara yang akhirnya tindak penganiayaan yang dialaminya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tarutung dan Larisma pun tidak lupa mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya di Kantor Sinar Pagi Baru di Jalan Sisingamangaraja No. 196 dan 198 pada hari Rabu 11/12 bahwa permasalahan ini disidangkan baru dimulai 11 Januari 2012. Padahal begitu kejadian yang dialaminya langsung dilaporkan ke Polsek Siborong-borong pada tanggal 3 Mei 2010. Jadi, kalau dilihat dari lamanya kejadian baru saat ini disidangkan dirinya bertanya-tanya apakah kesalahan di Kepolisian Polsek Siborong-borong Restaput atau di Kejaksaan Negeri Cabang Siborong-borong Taput. Masih menurut Larisma Manalu, bahwa terdakwa Ponika Manalu dan Martin Sihombing mulai dari kejadian tidak pernah dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian maupun Kejaksaan. Padahal kalau dilihat akibat dari peristiwa yang dialaminya mengakibatkan mata sebelah kanannya tidak dapat lagi melihat seperti biasa hingga saat ini akibat tindakan pemukulan yang dilakukan Ponika Manalu maupun Martin Sihombing dengan menggunakan kayu balok. Masih menurut Larisma Manalu bahwa Pengadilan Negeri Tarutung juga tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Ponika malah majelis hakim menyarankan kepada Larisma untuk diadakan perdamaian sambil membahas alas hak kepemilikan tanah halaman rumahnya yang dibersihkan awal timbulnya permasalahan. Padahal, kasus yang dilaporkan kepada aparat hukum adalah tindak penganiayaan jadi menimbulkan pertanyaan. Ada apa sebenarnya yang terjadi di tiga institusi ini, Polsek Siborongborong, Kejaksaan Cabang Siborongborong, Pengadilan Negeri Tarutung tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa? Apakah karena ada intervensi dari orang tertentu atau ada sesuatu yang lain? Maka dengan itu dirinya meminta kepada aparat hukum seperti Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung harus berani menindak jajarannya yang menyalahgunakan wewenangnya dan dirinya pun mengharapkan untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, tegas Larisma. (Pandapotan M/Golan)
Share on Google Plus

About chompey

If you need me to solve your problem, just call me... at chompey@ymail.com

0 komentar:

Ads Inside Post