Wakapolsek Siborongborong lecehkan profesi wartawan

Wakapolsek Siborongborong berikan kuliah
UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999

TAPANULI UTARA , AP
Kasus perdata No 37 PDT.G/2011-TRT atas Nama Pandapotan Jonisah selaku penggugat dan Anto Simamora selaku tergugat, tinggal mendengarkan pembacaan putusan pengadilan Negeri Tarutung pada hari senin tanggal 28 November 2011. Waka Polsek Siborong-borong Resot Tarutung TapanuIi Utara Iptu Henri Tambunan dan Kanit Serse Aiptu Batubara menerima laporan tergugat Anto simamora selaku tergugat kasus perdata No 37 PDT.G/2011-TRT pada hari selasa 22 november 2011.
Padahari yang sama wakapolsek siborongborong Iptu Henri Tambunan dan kanit serse batubara beserta anggotanya marga Nainggolan langsung mendatangi rumah Tiamas Boru purba untuk mengundang Tiamas selaku saksi penggugat dengan lisan untuk hadir pada hari rabu tgl 23 november 2011 selaku penjual tanah terperkara yang terletak di desa Lumban Silintong Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara, menurut anak Tiamas Saut Manalu kepada AP. Masih menurut Saut Manalu Karena Ibunya sedang tidak ada dirumah, Waka Polsek dan kanit serse mendatangi dirinya di tempat pekerjaanya sebagai tukang bangunan dan dirinya pun merasa kaget dengan kedatangan polisi. Terkait dengan hal tersebut Saut Manalu pun menginformasikan kepada penggugat bahwa ibunya di laporkan tergugat Anto Simamora kepada pihak kepolisian polsek siborongborong resot Tarutung.
Dan atas undangan tersebut, Saut Manalu pun menghadirinya karena orangtuanya lagi sakit dan meminta untuk di temani penggugat .
Sementara itu setelah tiba di polsek Siborongborong Kapolsek AKP Agus Salim Siagian langsung mengkonfrontirkan terlapor diruangannya untuk dimediasi oleh Waka Polsek dan Kanit Serse dan di saksikan oleh Kapolsek sendiri karena pelapor Anto Simamora dan Orangtuanya beserta keluarganya sudah menunggu. Ketika penggugat pandapotan menjelaskan kepada Waka Polsek bahwa yang dilaporkan Anto simamora tinggal menunggu pembacaan putusan Pengadilan Negeri Tarutung sepertinya dirinya tidak mau tahu. bahkan wakapolsek sempat mengatakan kepada Saut Manalu bahwa ibunya menjual tanah kepada penggugat yang bukan miliknya sesuai laporan Anto Simamora. Terkait dengan omongan Waka Polsek dan Kanit Serse kepada Saut Manalu Atas undangan untuk hadir di polsek siborongborong, sesuai penuturan saut kepada penggugat. Bahwa orangtuanya di undang dating kepolsek untuk diadakan perdamaian dengan Anto Simamora selaku tergugat di Pengadilan Negeri Tarutung. Ketika hal tersebut di pertanyakan oleh penggugat kepada Wakapolsek, dirinya langsung ngamuk dan mencacimaki sambil menyuruh untuk keluar . karena penggugat merasa di perlakukan tidak manusiawi akhirnya penggugat pun mengatakan bahwa dirinya adalah wartawan Harian Umum Sinar Pagi Baru . ketika penggugat menjelaskan jati dirinya kepada Waka Polsek, langsung disambut Oleh pelapor Anto Simamora dan keluarganya Balmen Purba spd Oknum pegawai Negeri di Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan maupun orangtua pelapor mereka mengatakan bohong dia adalah Wartawan gadungan.
Atas fitnah yang diucapkan oleh pelapor dan keluarganya yang mengatakan wartawan gadungan Harian Umum Sinar Pagi Baru akan menggugat melalui proses Hukum. Dan Waka Polsek pun semakin semangat untuk mengusir keluar, sambil mengatakan untuk menahan Saut Manalu di ruang Kapolsek jangan dulu pulang. Pandapotanpun, selaku wartawan Harian Umum Sinar Pagi Baru keluar setelah diminta oleh kapolsek untuk menunggu di luar. Waka Polsek IPTU Henri Tambunan ikut keluar sambil meminta identitas Pandapotan sambil mengancam untuk menelepon Dewan pers yang tidak jelas kemana arahnya .
Masih menurut Waka Polsek IPTU Henri Tambunan ia mengatakan bahwa di tapanuli Utara tidak boleh meliput berita karena Wartawan Harian Umum Sinar Pagi Baru Bukan warga masyarakat Tapanuli Utara, sambil menggurui tentang UU pokok Pers. Henri Tambunan mengancam Wartawan Harian Umum Sinar Pagi Baru Tentang kebenaran sebagai wartawan, akan menghubungi Dewan Pers Akan tetapi Henri tidak menghubunginya melainkan hanya gertakan saja.
Tanpa persetujuan Pandapotan selaku wartawan Harian Umum Sinar Pagi Baru Henri langsung menfhotocopi identitas Pandapotan pakai printer yang ada di Polsek tersebut .
Karena pandapotan merasa terpojok atas perlakuan IPTU Henri mencoba menghubungi IRUASDA dan Henri sempat mereka mengadakan pembicaraan .
Setelah selesai pembicaraan mereka, dirinya pun tidak lama kemudian menghubungi salah seorang rekannya yangbertugas di PAMINAL MABES POLRI yang Berpangkat Kolonel Tutur Henri kepada Pandapotan.
Secara kebetulan wakil Pimpinan Umum Harian Umum Sinar Pagi Baru menelepon keberadaan kesehatan Wartawannya Pandapotan Di Tapanuli Utara , Pandapotan pun menjelaskan situasi pada saat itu dan wakil Pmpinan Umum pun sempat mengadakan pembicaraan dengan Kapolsek Dengan situasi Tersebut.
Sekretaris PWI Jawa Barat Yayat Tahyan ketika di hubungi Wartawan AP terkait pelarangan oleh Waka Polsek Siborongborong untuk peliputan berita karena bukan warga masyarakat Tapanuli Utara Yayat menjelaskan untuk peliputan berita di seluruh Indonesia itu sah sah saja tidak ada pembatasannya. (AS)
Share on Google Plus

About chompey

If you need me to solve your problem, just call me... at chompey@ymail.com

0 komentar:

Ads Inside Post