RSUD Tarutung telantarkan Pasien JAMKESMAS

* dananya dialih fungsikan

Tarutung (SKPK),
Masyarakat miskin di Tapanuli Utara sekitarnya nampaknya akan terus tersisih dari komunitas kehidupan yang layak. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, nampaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap masyarakat Tapanuli Utara. Padahal, Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Banyaknya masyarakat miskin yang mengeluh tentang pelayanan RSUD Tarutung kepada pasien Jamkesmas. Buktinya saja Mr. Chom’s, yang datang ke RSUD tersebut untuk menjenguk keluarga yang dirawat inap mengatakan baru-baru ini kepada SKPK bahwa pada awal Bulan Juni 2009 yang lalu ada seorang pasien rawat inap yang berasal dari Adiankoting berjenis kelamin wanita di sal 4 RSUD Tarutung yang keluar masuk ICU, namun karena perawatnya merasa tidurnya terganggu karena si Ibu ini sering mengerang kesakitan di tengah malam, maka si pasien diberikan obat penenang (obat tidur). Alhasil, paginya si Ibu meninggal dunia tanpa diketahui persisnya jam berapa, karena keluarganya mengira si Ibu masih beristirahat dengan tenang. Kepergian sang Ibu baru diketahui ketika keluarga curiga melihat si Ibu sangat tenang dan akhirnya memutuskan untuk membangunkan si Ibu. Dengan isak tangis keluarga yang memecah keheningan di pagi itu, si Ibu diantarkan ke pulang ke kampung halamannya dengan mobil Ambulan milik RSUD tersebut. Dengan wajah tidak bersalah, si perawat pulang karena jam dinas malamnya telah habis. Padahal, selama jam dinas malamnya, si perawat hanya tidur tanpa mempertimbangkan banyaknya pasien yang berjuang melawan maut yang perawatannya menjadi tanggungjawabnya.
Lain lagi masalah yang dialami oleh HN, masih pada awal Bulan Juni 2009, pasien Jamkesmas rawat inap RSUD Tarutung yang belakangan telah meninggal dunia karena mengidap penyakit HIV. Di RSUD Tarutung beliau hanya diberikan obat-obatan penenang dan pengurang rasa sakit dengan dugaan penyakit tifus. Tetapi karena merasa pelayanan kurang memuaskan, dimana pihak RSUD tidak melakukan pemeriksaan intensif kepada pasien, keluarga akhirnya membawanya berobat ke RS HKBP Balige. Di RS inilah pemeriksaan intensif dilakukan dan menurut hasil pemeriksaan laboratorium, si pasien mengidap penyakit AIDS.
Menurut Alain Delon Simanungkalit, Ketua Lembaga Investigas Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Tapanuli Utara, pihaknya telah melakukan observasi dilapangan dan ditemukan bahwa masih banyak masyarakat yang mengeluh terhadap pelayanan kesehatan Pasien Jamkesmas di RSUD yang dipimpin oleh Suryadi Panjaitan ini. Dan anehnya, hal ini sudah menjadi rahasia umum ditengah-tengah masyarakat bahwa RSUD Tarutung hanya menjadi tujuan bagi masyarakat miskin yang tidak mempunyai pilihan lain untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, mungkin karena uang, waktu yang mendesak, dan masih banyak lagi.
Ketika dikonfirmasi LI-TPK, RSUD Tarutung mengatakan bahwa pihaknya telah mengalihfungsikan dana Jamkesmas menjadi dana operasional Rumah Sakit, dikarenakan kas Rumah Sakit lagi kosong. RSUD Tarutung mengaku bahwa dana yang mereka terima sesuai dengan SK Menkes RI No.124/MENKES/SK/II/2009 tanggal 6 Februari 2009 hanya sebesar 1,9 milyar dari yang tertulis sebesar Rp. 2.159.625.000,-. Lebih lanjut, LI-TPK mengharapkan agar tim Tipikor dan KPK turun menangani masalah ini. (Chompey)
Share on Google Plus

About chompey

If you need me to solve your problem, just call me... at chompey@ymail.com

0 komentar:

Ads Inside Post