UN SD diragukan

Kepsek Alergi Wartawan liput UN

(Tarutung/Tapanuli News)

Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) adalah merupakan satu produk nyata program pemerintah dalam menyetarakan jenjang pendidikan disemua daerah, baik ditingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMU/SMK). Hasil UN maupun UASBN ini diharapkan akan sangat bermanfaat bagi dunia pendidikan, karena menyangkut empat hal, yaitu : (1) Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, (2) Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, (3)Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dan (4) Menjadi dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan

Pelaksanaan Ujian Nasional di tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah yang tengah disoroti ini nampaknya mau tidak mau perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak. Cita-cita Departemen Pendidikan untuk membuat terobosan ini perlu pembenahan dan pengawasan demi tercapainya program itu sendiri serta untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana dan penyalahgunaan kekuasaan dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Tapanuli News dibeberapa lokasi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Berstandar Nasional (UASBN) terutama pada tingkat Sekolah Dasar di Tapanuli Utara, dimana UN yang telah berlangsung beberapa hari yang lewat menunjukkan bahwa betapa terobosan pemerintah melalui Dinas Pendidikan untuk memajukan Pendidikan khususnya di Tapanuli Utara sudah mulai menunjuk kepada arah yang cukup memuaskan. Meskipun pada prosesnya penyelenggaraan UN dan UASBN dibeberapa lokasi masih kurang. Semisal saja di SD 173123 Hutabarat Kecamatan Tarutung yang tidak bersedia wartawan masuk kelokasi ujian dengan alasan takut siswa terganggu.

“Tidak seorangpun diperbolehkan masuk kelokasi ujian karena akan mengganggu konsentrasi anak didik dalam menghadapi ujian”, ujar MM – yang ketika itu bertugas sebagai piket – saat di temui Tapanuli News Selasa, 12 Mei yang lalu. Beliau mengatakan bahwa wartawan tidak diperkenankan memasuki Lokasi Ujian (bukan ruang ujian, red) selain Panitia. “Hanya ada dua orang dari Diknas datang dan tidak berapa lama setelah urusannya selesai mereka langsung pergi”, ujarnya ketika ditanyakan Tapanuli News mengenai pengawasan pihak terkait. Ketika ingin dikonfirmasi mengenai masalah ini kepada Kepala Sekolah, yang dijabat oleh E. Panggabean, beliau sedang tidak menerima tamu. “Kepala Sekolah tidak bisa menerima tamu dikarenakan beliau sedang sibuk”, tambahnya. Kemudian dari dalam ruangan panitia juga terdengar perintah “bilang tidak terima tamu, lagi sibuk!”.

Padahal, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 yang secara sistematis diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 BAB II Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 5 ayat 1, pers nasional mempunyai hakmencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dan tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah dan BAB VIII pasal 18 ayat 1 yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, ketika ditemui Tapanuli News diruang kerjanya untuk meminta keterangan terkait masalah pelaksanaan UN di Sekolah Dasar, yaitu menyangkut Pengawasan Independen dan masalah publikasi pelaksanaan UN, Kepala Bagian Pendidikan Dasar dan Menengah Umum Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara, Hutauruk, mengatakan bahwa agar informasi lebih jelas, sebaiknya masalah ini dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Sekolah Dasar. Namun pada saat itu Kepala Seksi Sekolah Dasar sedang tidak berada ditempat sehingga tidak dapat dimintai keterangannya. (chom’s)
Share on Google Plus

About chompey

If you need me to solve your problem, just call me... at chompey@ymail.com

0 komentar:

Ads Inside Post