Orang Miskin Bebas Iuran Jaminan Kesehatan

Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan No 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada penghujung tahun 2012 lalu. Peraturan itu pada intinya mengatur tentang siapa saja yang berhak menerima bantuan pembayaran iuran jaminan kesehatan dari pemerintah yang diambil dari APBN. Jaminan Kesehatan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2014.
Dalam peraturan itu, PBI Jaminan Kesehatan ditujukan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Fakir miskin didefinisikan sebagai orang yang sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan keluarganya.
Sedangkan golongan orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Pihak yang berwenang untuk menetapkan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu adalah Kementerian Sosial setelah melakukan koordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.
Nantinya, kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kementerian tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Pusat Statitistik (BPS) dengan melakukan pendataan.
Kementerian Kesehatan lantas menindaklanjuti data dari BPS itu dengan menyampaikannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan lantas memberikan nomor identitas tunggal kepada para penerima bantuan iuran.
Tak disebut
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyayangkan Peraturan PBI ini tak mencantumkan berapa besaran iuran Jaminan Kesehatan yang harus dibayarkan oleh pemerintah. Padahal saat draf peraturan PBI ini dibahas, besar iuran Jaminan Kesehatan yang ditanggung pemerintah adalah Rp22.000 per orang tiap bulannya.
Oleh karenanya Timboel berpendapat idealnya, dalam PP PBI dicantumkan berapa jumlah iuran yang dianggarkan dari APBN ke BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, Timboel berpandangan jumlah peserta PBI mestinya ikut dimasukkan dalam peraturan tersebut. Timboel melihat pemerintah belum memasukkan besaran iuran dalam PP PBI karena belum adanya kesepakatan antar lembaga pemerintah soal jumlah iuran tersebut. Misalnya, DJSN dan Kemenkes menginginkan Rp22.000 sedangkan Menkeu menawarkan Rp10.000. Atas dasar itu Timboel berkesimpulan sampai saat ini pemerintah belum serius untuk menyukseskan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014.
Apalagi, PP PBI diterbitkan setelah 25 November 2012, sehingga melewati batas waktu yang ditentukan UU BPJS. “Presiden SBY telah melanggar UU No. 24 Tahun 2011(tentang BPJS,-red) yang memerintahkan PP PBI dan Perpres Jaminan Kesehatan harus ditandatangani sebelum 25 November 2012,” kata Timboel kepada hukumonline lewat pesan singkat, Senin (4/2).
Sebelumnya, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga PT Askes, Sri Endang Tidarwati, mengatakan iuran PBI akan diterbitkan lewat peraturan tersendiri. Tapi PT Askes berharap agar besaran iuran PBI tak kurang dari kisaran Rp22.200.
Pasalnya, jika kurang dari besaran iuran itu, Endang khawatir akan berpengaruh terhadap pelayanan peserta BPJS Jaminan Kesehatan. Namun, Endang tak mengetahui kapan peraturan tentang iuran itu diterbitkan. “Nanti diterbitkan peraturan baru (untuk iuran,-red),” kata dia kepada wartawan akhir pekan lalu di Jakarta.
Sedangkan Ketua DJSN, Chazali Situmorang, mengatakan dalam PP PBI memang tidak menyebutkan besaran iuran untuk PBI. Menurutnya, mengacu perintah peraturan perundang-undangan menyangkut BPJS, terkait iuran akan dimasukan dalam Peraturan Presiden (Perpres). PP PBI hanya menekankan pada jumlah kategori fakir miskin dan tidak mampu.
Sementara, terkait kewenangan untuk mengusulkan anggaran, Chazali menekankan DJSN bisa mengusulkan jumlah anggaran untuk PBI Jaminan Kesehatan. Yaitu, ketika sudah diketahui berapa jumlah fakir miskin dan orang tidak mampu, lalu berapa iuran untuk setiap orang dan DJSN mengajukan kepada pemerintah total anggaran yang dibutuhkan.
Soal isu perbedaan pendapat antar lembaga pemerintah tentang besaran iuran PBI, Chazali mengatakan mayoritas lembaga pemerintah, termasuk DJSN dan Kemenkes, sudah sepakat untuk iuran sebesar Rp22.000. Tentang batas waktu diterbitkannya peraturan terkait iuran PBI Jaminan Kesehatan, Chazali mengatakan untuk peraturan terkait iuran tak diatur.
Tapi, menurut Chazali peraturan tentang iuran itu mestinya diterbitkan di bulan ini. Pasalnya, mengingat anggaran PBI menjadi tanggungan negara maka harus segera dimasukan dalam RAPBN 2014. Sejalan dengan itu, DJSN mengaku sudah menyampaikannya kepada Kemenkeu. “Kuncinya itu di Kementerian Keuangan (Kemenkeu,-red),” pungkasnya.

Sumber : Hukum Online
Share on Google Plus

About chompey

If you need me to solve your problem, just call me... at chompey@ymail.com

0 komentar:

Ads Inside Post