Catatan : Pemilu dan Politik Uang

Oleh : Ramlo R Hutabarat

Pemilihan Umum (pemilu), terserah kita mau mengartikan apa dan bagaimana. Suka-suka kitalah, seperti kata orang kampung saya. Para akhli menyebut, pemilu adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.  Mulai dari jabatan kepala desa, kepala daerah  (walikota/ bupati/gubernur) , presiden, anggota DPR/ DPRD, sampai kepada senator (Anggota DPD) Dalam konteks yang luas, pemilu juga diartikan para akhli untuk mengisi jabatan-jabatan seperti  Ketua Partai, Ketua OSIS, Ketua STM (Serikat Tolong Menolong), sampai kepada Ketua Kelas dan sebagainya. Meski pun sesungguhnya kata pemilihan lebih sering digunakan untuk yang disebut terakhir. Artinya, tidak dengan kata pemilu.

Dalam sebuah pemilu ada usaha untuk mempengaruhi para pemilih secara persuasif dengan melakukan kegiatan retorika, komunikasi massa, lobbi dan segala macam. Termasuk agitasi serta propaganda, meski pun di negara-negara demokrasi hal semacam ini sangat dikecam. Bahkan, tak jarang dalam sebuah pemilu terdapat intimidasi, tekanan atau ancaman. Lihat misal di Tapanuli Utara pada pemilukada lalu. PNS terutama guru - guru di daerah itu, diancam atau dintimidasi kalau tidak memilih pasangan calon bupati/ wakil bupati tertentu.

Tapi dalam pandangan saya, pemilu cuma sebuah ajang perebutan kekuasaan secara konstitusional. Baik itu pemilu kepala desa, kepala daerah, presiden, DPR/ DPRD, serta DPD. Meski pun, dalam prakteknya  di tanah air yang saya cermati, dilakukan secara inskontitusional. Aneh kalau saya sebut sebagai sebuah ajang perebutan kekuasaan secara konstitusional tapi dilakukan secara inkonstitusional. Apa boleh buat.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, dalam sebuah pemilu sesungguhnya yang dilakukan adalah mempengaruhi konstituen (pemilih) secara persuasif dengan melakukan retorika, komunikasi massa, lobbi atau sejenisnya.  Juga, agitasi, propaganda dan hasutan. Bahkan, ada pula yang dilakukan melalui intimidasi, ancaman dan tekanan. Inilah mengapa saya menyebut pemilu adalah sebuah ajang perebutan kekuasaan secara konstitusional tapi dilakukan dengan cara inkonstitusional.

Kalau sampai disini, sebenarnya pemilu tidak menarik untuk diperbincangkan apalagi dikaji dan dicermati. Paparan ini pun sebenarnya tak perlu saya tulis , sebab semua orang sudah tahu itu. Dari pemilu ke pemilu kita sudah menyaksikan dengan mata telanjang betapa semuanya dilakukan dengan cara-cara yang inskontitusional. Dan itu tidak apa-apa, terlebih di era reformasi sekarang. Sudah sulit sekali bagi kita untuk membedakan mana yang konstitusional mana pula yang inkonstitusional. Kalau pun berbeda, perbedaannya sangat tipis sekali. Setipis kulit ari bawang merah.

Tapi paparan ini pun jadinya bisa saya teruskan karena dalam pemilu , politik uang justru memegang peranan yang sangat menentukan pada hasil pemilu itu sendiri. Dan itu sudah kita lakukan sejak puluhan tahun lalu. Artinya, politik uang sudah digunakan leluhur kita sejak zaman dulu kala dalam sebuah pemilu. Lihat misal dalam pemilihan kepala desa, betapa para calon kepala desa memobilisasi anak rantaunya untuk ikut dalam sebuah pemilihan kepala desa dengan memberikan ongkos mudik dari kota ke kampung mereka masing-masing. Tidak itu saja. Mereka juga diberikan uang saku atau semacamnya. Belum termasuk pemberian natura seperti beras, gula, minyak makan dan segala macam kepada warga desa.

Dalam pemilukada, politik uang pun makin menggurita menyusul  diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dimana pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat. Para calon kepala daerah pun tak merasa apa-apa kalau mereka membagi-bagi uang kepada para konstituen. Bisa juga dalam bentuk barang, atau apa saja yang bersifat transaksional. Dan celakanya, para konstituen pun tak merasa apa-apa pula ketika mereka dengan terang-terangan menerima sesuatu yang bersifat transaksional dari para calon kepala daerah. Kenapa rupanya ?

Dalam pemilu 2014 untuk memilih para anggota legislatif mau pun senator (DPD) ini pun, politik uang ramai sekali dilakukan oleh para caleg. Semua itu dilakukan dengan terang-terangan dan terbuka tanpa tindakan hukum dari pihak mana pun juga. Bawaslu atau Panwaslu di daerah, dibuat tidak berdaya untuk melakukan tindakan. Itu antara lain disebabkan sangat terbatasnya aparatur Bawaslu apalagi Panwaslu, sementara tindakan politik uang dilakukan oleh hampir semua caleg atau calon senator. Aparat hukum lainnya juga hampir sama dengan, sehingga politik uang dengan lenggang kangkung dilakukan siapa saja dan dimana saja.

Sebenarnya, politik uang terang dan pasti merupakan sebuah pelanggaran hukum dalam sebuah pemilu yang kita anut. Biar calegnya atau partai poitiknya, bisa didiskualifiasi sebagai peserta pemilu kalau terbukti melakukan politik uang. Tapi seperti yang sudah dikatakan tadi, betapa banyaknya pelanggaran hukum itu dilakukan orang sedang di sisi lain penegak hukum kita termasuk Bawaslu dan Panwaslu jumlahnya sangat sedikit. Alhasil, politik uang pun semakin merajalelalah dilakukan siapa saja, dan tidak satu pun yang mendapat tindakan hukum.

Sebenarnya segala macam peraturan perundangan sudah kita buat untuk melarang politik uang ini. Kalau merujuk pada segala macam peraturan perundangan itu, sesungguhnya sudah lengjkap sekali apa saja dan bagaimana yang dimaksud dengan politik uang, serta apa serta bagaimana tindakan hukum yang bisa dikenakan. Tapi persoalannya ya itu tadi. Nyaris semua caleg atau calon senator yang melakukan politik uang, namun penegak hukum kita benar-benar tidak berdaya atau bahkan tidak punya gairah melakukan tindakan bagai kurang darah saja.

Tapi saya pikir, yang terutama terjadi mengapa para pelaku politik uang tidak bisa dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku adalah akibat politik uang itu juga sekaligus dilakukan oleh orang-orang penting di negeri kita ini. Mereka bukan saja petinggi negeri sekaliber Soetan Batoegana, tapi malah pun Presiden SBY melakukannya pula. Misalnya, dengan cara membagi-bagi bola pada saat kampanye Partai Demokrat beberapa waktu lalu. Juga petinggi-petinggi negeri lainnya, termasuk mereka yang membagi-bagi hadiah atau melakukan bermacam kuis saat kampanye. Kalau merujuk pada aturan yang berlaku, semua itu dapat digolongkan sebagai politik uang.

Karenanya, bagi saya pemilu 9 April 2014 nanti cuma sebuah perjalan panjang sejarah bangsa kita agar dicatat sejarah belaka. Tidak lebih tidak kurang. Kalau pun lebih, pemilukita mendatang cuma sebuah kesempatan bagi para politisi kita untuk mengumbar janji manis yang tidak akan pernah diwujudkan. Kalau pun kurang, pemilu kita mendatang cuma sebuah pertarungan menghambur-hamburkan uang untuk mendapatkan penggantinya secara berlipat-lipat setelah mereka terpilih kelak menjadi anggota parlemen.

Cocok kam rasa ?
______________________________________________________________________________________
Siantar Estate, 5 April 2014

Ramlo R Hutabarat
0813 6170 6993
______________________________________________________________________________________
Share on Google Plus

About chompey

If you need me to solve your problem, just call me... at chompey@ymail.com

0 komentar:

Ads Inside Post