DANA PSKS AKAN DISALURKAN KEPADA 17.064 RTS DI TAPUT
* Syarat pengambilan cuma membawa KPS dan KTP
Tarutung ()
Selanjutnya Maruap mengatakan bahwa besaran dana kompensasi yang diterima itu akan diberikan dalam bentuk tabungan. “Ya, besarnya dua ratus ribu rupiah per bulan selama dua bulan, dan diberikan dalam bentuk tabungan”, tambah Maruap. “Mengenai waktu pembagian, silahkan konsultasi dengan pihak pos atau bisa juga dengan Koordinator FK-TKSK karena saat ini sedang disusun jadwal pembagian di masing-masing kecamatan karena batas awal yang ditentukan adalah tanggal 24 November 2014 sampai dengan batas akhir 12 Desember 2014”, ujar Maruap sambil berlalu.
Koordinator TKSK Tapanuli Utara, Chompey Sibarani, ketika dikonfirmasi ditempat yang sama mengatakan bahwa kemungkinan pembagian PSKS ini tidak serentak diseluruh kecamatan. “Ada sebahagian daerah yang jaraknya sangat jauh dari Kantor Pos. Hal ini sedang kami bahas dan saat ini belum ada kesepakatan dengan pihak POS mengenai jadwal dan titik bagi”, ujarnya. Namun, sebagai informasi awal, Chompey mengatakan bahwa tidak ada penambahan kuota untuk penerima PSKS ini. “Syarat pengambilan PSKS itu adalah seluruh pemegang Kartu Perlindungan Sosial tanpa terkecuali”, lanjut Chompey. “Bagi masyarakat yang miskin namun belum memiliki Kartu Perlindungan Sosial, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Semua data yang ada dari PT. POS dikirim oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan kami hanya ditugaskan oleh PT. POS dan Pemkab Tapanuli Utara dalam hal ini Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi untuk mengawal ketepatan pelaksanaan dilapangan”, lanjut Chompey. Lebih lanjut, Chompey juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada sosialisasi dari PT. POS dan TKSK mengenai jadwal pembagian. “Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi petugas TKSK masing-masing Kecamatan atau bisa mengakses http://www.psks.info melalui internet”, ujar Chompey mengakhiri perbincangan. ()
0 komentar:
Posting Komentar