DUGAAN KORUPSI PDAM MUAL NATIO TAPUT 1,4 MILYAR

Tarutung (media tipikor, edisi 99 Tahun III/5-11 Mei 2014)

Skandal adanya dugaan korupsi proyek pemasangan pipa transmisi perusahaan daerah air minum (PDAM) Mual Natio sepanjang ± 3400 meter berbiaya 1,4 milyar dari APBD Taput 2013 yang dikerjakan rekanan CV Viktor Jaya dibawah pengawasan PDAM sebagai kuasa pengguna anggaran terkesan acuhkan Keppres Nomor 70 tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, terindikasi keberadaan PPK hanya sebatas pemenuhan syarat belaka untuk memuluskan anggaran proyek, kesan tersebut diperoleh atas pengakuan sejumlah pejabat yang telah menjalani pemeriksaan oleh unit Tipikor Polres Tapanuli Utara baru-baru ini. M Simajuntak selaku pimpinan proyek/PPK berbicara kepada Media Tipikor di kantor PDAM Tarutung, Senin (28/4), menegaskan bahwa selama berlangsungnya pengerjaan proyek, kunjungan turun ke lapangan yang sepatutnya dilaksanakan seorang pimpinan proyek sangat minim, menurutnya yang paling rutin turun kelapangan adalah pengawas/perencana. Pengakuannya kepada wartawan, penunjukanya sebagai PPK pada proyek tersebut atas arahan sang direktur semata sekaligus menunjukkan loyalitas dirinya kepada pimpinan. 


Pada saat bersamaan Simajuntak mengakui sama sekali tidak menguasai RAB pada kontrak kerja antara PDAM dengan rekanan sebagai penyedia jasa saat itu, sebab menurut pengakuanya selama kegiatan berlangsung dia tidak pernah membaca isi RAB yang ada. “Yang paling rutin turun kelapangan adalah saudara Panggabean sebagai perencana sekaligus pengawas, saya tidak menguasai sepenuhnya tentang isi RAB. Saya juga tak pernah membaca RAB, dan tidak memeliki sertifikat pengadaan”, tandasya kepada Media ini dalam bahasa lokal. Diruangan yang berbeda pengakuan M Simajuntak selaku PPK begitu dikuatkan dengan pernyataan direktur PDAM Mual Natio N Tonggor Hutagalung, Senin (28/4). Kepada wartawan Media Tipikor, Tonggor Hutagalung mengaku pimpinan proyek yang ditunjuknya sama sekali tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa sesuai Keppres nomor 70 tahun 2012. 

Penuturannya kepada Media ini bahwa sertifikat pengadaan barang dan jasa pemerintah pada PPK yang ditunjuknya tidak mutlak harus dimiliki sebab menurutnya keberadaan PDAM adalah sebatas perusahaan daerah penerima dana hibah dari APBD pemerintah kabupaten Taput atas prakarsa dirinya sebagai direktur PDAM. Dia mengaku penunjukan PPK dan pengawas adalah atas kebijakannya sesuai pertimbangan kemampuan masing-masing. “Ya…PPK tidak memiliki sertifikat , dan saya menunjuk PPK atas nama M Simajuntak dan Panggabean sebagai pengawas atas dasar pertimbangan saya sebagai pimpinan karena saya mempercayai mereka”, pungkas Hutagalung. Masih penuturan direktur, proyek tersebut dikelola oleh Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara dan PDAM Mual Natio dalam selang waktu yang tak terlalu lama. 

Tahap pertama dari sumber Aek Marsasar persis berada di wilayah kawasan hutan desa Simanungkalit Sipoholon dikelola oleh Cipta Karya Pemprov Sumut selanjutnya di tahun yang sama dikelola oleh PDAM Mual Natio dan kembali tahap selanjutnya oleh Cipta Karya Pemprov tanpa bersedia menyebut besaran dana dari pemprov Sumut. Masalah volume pekerjaan Hutagalung hanya menyebutkan proyek PDAM saja sepanjang 3400 meter dengan anggaran sekitar 1,4 milyar rupiah dari APBD 2013 dengan rekanan penyedia jasa atas CV Viktor Jaya. Tentang batas-batas yang diuraikanya kepada media Tipikor tidak diketahui Hutagalung secara rinci. Hutagalung mengatakan semua kucuran dana proyek dari pemerintahan provinsi Sumatera Utara pada tahun 2012/2013 merupakan prakarsa PDAM Mual Natio sebagai pemohon, karena saat itu masyarakat/konsumen sangat membutuhkan air bersih. “Pengucuran dana dan pengelola proyek tahap pertama tahun 2012/2013 oleh provinsi kemudian dilanjutkan dari APBD Taput tahun 2013 senilai 1,4 milyar dan selanjutnya oleh provinsi, batas-batas yang kita kelola sepanjang 3400 meter tepatnya dari waduk tanggul Aek Siandurian hingga Hutagurgur desa Hutauruk, yang selanjutnya dikelola pihak Cipta Karya provinsi sampai ke kota Tarutung”, tandasnya. 

 Disinggung temuan Media Tipikor dilapangan adanya kebocoran pipa di beberapa titik dan penanaman pipa yang terlalu dangkal hingga muncul kepermukaan tanah ditambah dengan pengakuan beberapa orang narasumber media ini, bahwa saat pengerjaan penanaman pipa tidak memasukkan urugan pasir sebagai pelapis pipa paralon pada lubang tanam sesuai standar PPI, Hutagalung mengaku tidak mengetahuinya serta berjanji akan segera turun kelapangan mengecek kebenaran temuan TIPIKOR dalam waktu dekat. Kanit Tipikor Polres Tapanuli Utara Ipda Krisnat Napitupulu,SH saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (28/4) terkait status pemeriksaan dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi PDAM Mual Natio mengutarakan kepda media Tipikor saat ini masih fokus pada penyelidikan obyek/subyek perkara, dan akan tetap dikembangkan pengusutannya sesegera mungkin. Menurutnya pihak –pihak yang sudah dipanggil adalah Cipta Karya,Dipenloka,Bappeda dan Pihak PDAM sebagai pengelola anggaran. “Pihak kita dalam proses penyelidikan, ya… jadi status itu masih tahap penyelidikan obyek atau subyek penyelidikan, maka sampai saat ini belum ada kita tetapkan statusnya satupun sebagai tersangka, yang sudah diperiksa hingga saat ini dari dinas Dipenloka,Bappeda,Cipta Karya dan tiga orang pihak PDAM”, tandas Krisnat.(JPM)
Share on Google Plus

About chompey

If you need me to solve your problem, just call me... at chompey@ymail.com

0 komentar:

Ads Inside Post