TARUTUNG SPB
Cerita siboru tumbaga adalah merupakan sebuah kisah nyata Yang tidak memiliki saudara lakilaki, lalu harta warisan peninggalan orang tuanya yang telah meninggal dunia diambilalih oleh paman (tulangnya ) yang bukan satu turunan , melainkan turunan kakeknya bersaudara.
Cerita tersebut merupakan suatu ilustrasi bagi masyarakat batak yang sering di sebut suatu filsafat dompak marmeme anak dompak marmeme boru (tidak ada bedanya turunan anak lakilaki dan turunan anak perempuan).
Masyarakat batak sepatutnya jangan lagi ada yang mencontoh cerita tersebut apalagi saat ini zaman sudah semakin maju dan harus menghormati hak wanita .
Sidang perkara perdata NO:37PDT.G/2011/PN-TR Atas nama Pandapotan Manalu yang beralamat jln mayjen yunus samosir desa hutagurgur kecamatan sipoholon kabupaten tapanuliutara selaku penggugat yang berperkara dengan Anto simamora yang bukan paman kandungnya melainkan paman turunan kakeknya bersaudara.
Pengadilan Negeri Tarutung sudah mulai menghadirkan saksi penggugat maupun tergugat pekan lalu, penggugat sudah menghadirkan tiga orang saksi yaitu Tiamas Boru Purba selaku penjual tanah terperkara, amani Bottor Hutasoitselaku yang pernah menempati rumah di atas tanah terperkara milik orangtua penggugat yakni Marben manalu dengan gelar Ompu Bukka, Tunas purba selaku pemilik sawah dan kilang padi saksi perbatasan tanah terperkara.
Anto simamora selaku tergugat pada hari Selasa 5/11/2011 sudah menghadirkan saksi tiga orang, yaitu Ompu Rippun Simamora selaku tokoh masyarakat, Manimpan manalu selaku Raja Huta(KepalaSuku ),Diama Boru purba selaku saksi yang tidak begitu mengetahui persolan tanah terperkara.
Persidangan tersebut dipimpin oleh tiga majelis dan satu panitra yaitu Hakim Paul pane SH MH selaku Hakim ketua, Imelda Aritonang SH selaku hakim anggota Yudi SH sebagi Hakim anggota dibantu oleh panitra pengganti Sormin .
Hasil pantauan wartawan sinar pagi dalam persidangan majelis Hakim cukup tegas untuk mengajukan pertanyaan kepda para saksi seperti saksi penggugat yaitu Tiamas Boru purba selaku penjual dalam keterangannya kepada majelis bahwadirinya benar benar menjual tanah sawah dan tanah terperkara sekitar tahun 1951 kepada bibinya (inangudanya )yakni Esteria Boru Simamora istri dari Marben Manalu dengan gelar Ompu Bukka Manalu. Tiamas pun mengakuinya kepada majelis sudah membuat surat pernyataan kepada penggugat Pandapotan Manalu bahwa dirinya telah menjual sawah dan tanah terperkara.
Sementara itu Amani Bottor hutasoit memberikan kesaksian kepada majelis Hakim bahwa tahun 1989 dirinya diminta uang oleh Maerben Manalu atau Ompu Bukka sebesar Rp650.000 untuk biaya mengangakat pondoknya (sopo) dari hutan sitonggi tonggi untuk di bangun rumah diatas tanah terperkara dan selanjutnya rumah tersebut diberikan kepada hutasoit untuk di tempatinya.
Namun tahun 1997 Karena Hutasoit sudah memiliki lahan tanah untuk dibangun rumah di sekitar lokasi tanah terperkara selanjutnya rumah milik Ompu Bukka di tinggalkannya.
Karena Ompu Bukka sudah tidak memilki istri dan tidak adalagi yang mengurusnya selanjutnya dia pergike Bandung Jawa Barat di bawa oleh anaknya selanjutnya kunci rumah tersebut di berikan kepadasaudaranya yang bernama Apul Simamora selaku kakek tergugat .
Sedangkan kesaksian Tunas Purba selaku saksi perbatasan tanah terperkara dirinya mengatakan dengan tegas kepada majelis Hakim sepengetahuannya sejak dari orangtuanya bahwa perbatasannya adalah Marben Manalu gelar OmpuBukka .
Sementara itu saksi dari tergugat Anto imamora yaitu Ompu Rippun Simamora (DULMAN) mengatakan dengan tegas kepada majelis hakim bahwa asal usul sawah dan tanah terperkara sepengetahuannya adalah milik kakek penggugat yaitu Mandus Simamora Orang tua dari Kerianna,Esteria,Sihol.
Sedangakan kesaksian dari Manimpan Manalu selaku raja huta sempat mengundang Hakim untuk emosi karena plin plan dari pokok perkara dan banyak tidaktahu.
Saksi Diama Boru Purba lagi lagi mengundang Hakim untuk marah karena memberikan kesaksian yang berbelit belit yang tidak berkaitan dengan pokok perkara, sampai Hakim mengatakan bahwa ibu selaku saksi pintar kali ngomong, apakah ibu tidak mengerti bahwa ibu sebelum memberikan kesaksian diangkat sumpah dulu, akhirnya Hakim pun menanyakan kepada tergugat Anto Simamora, untuk apa anda membawa ibu ini menjadi saksi padahal dia menjawab dengan jawaban yang plin plan (banyak tidak tahu )dan majelis Hakim pun menanyakan kepada tergugat Anto Simamora apakah masih mengajukan saksi dan Anto simamora menjawab masih mengajukan saksi enam orang lagi untuk persidangan berikutnya Selasa 15/11.
Beberapa Masyarakat pengunjung sidang ketika di minta SPB tanggapan seperti Taripar Hutagaol, Garda Desli Napitupulu warga masyarakat Tarutung mereka angkat jempol kepada majelis Hakim yang memimpin persidangan atas ketegasan dari majelis Hakim kepada para saksi penggugat maupun saksi tergugat apabila ada saksi yang mencoba membelokkan dari pokok perkara .
Dan mereka pun selaku masyarakat Tapanuli Utara meminta kepada masyarakat batak yang ada di dunia ini (Portibion) jangan lagi ada terulang sejarah siBoru Tumbaga yang tidak memiliki saudara laki laki tegasnya (Nainggolan,PM)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar